Sakamenanews.com, Ambon- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menyoroti keterlambatan pembayaran tunjangan fungsional bagi ASN di lingkungan Pemprov Maluku sejak 2023 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa Komisi I akan mengawal penyelesaian persoalan ini karena berkaitan dengan hak dasar pegawai negeri yang telah menjalankan tugasnya.
Solichin menyatakan persoalan ini tidak boleh berlarut. Komisi I akan memanggil sejumlah pejabat Pemprov, termasuk Sekda dan Asisten I, untuk menggali akar masalah. Ia menekankan perlunya transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ASN.
Masalah tunjangan ini disebut sebagai warisan dari dua periode pemerintahan sebelumnya yang belum tuntas. Solichin berharap pemerintahan saat ini segera mengambil langkah konkret agar hak-hak ASN dapat segera terpenuhi tanpa hambatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








