Sakamenanews.com, Maluku -Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawady, SH, menyoroti kelangkaan minyak tanah (Mitan) yang sering terjadi menjelang hari-hari besar keagamaan. Dalam konferensi pers di ruang Komisi II, Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (09/01/2025), ia mengungkapkan bahwa regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi hambatan utama dalam distribusi Mitan di Maluku.
Irawady menjelaskan bahwa minyak tanah tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan rumah tangga, tetapi juga menjadi bahan bakar utama bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, yang penggunaannya mencapai 80 persen dari total kebutuhan mereka.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pemerintah pusat, khususnya BPH MIGAS, guna mendorong revisi regulasi agar distribusi Mitan di Maluku lebih lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








