SAKAMENA | Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 11.00 WIT di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, membahas kepastian regulasi perizinan pertambangan dan penataan ruang di wilayah Teluk Ambon. Rapat yang dipimpin oleh Harry Putra Far Far, SH, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, menghadirkan berbagai pihak, mulai dari dinas teknis, pelaku usaha tambang, hingga perwakilan instansi terkait.
Harry Far Far menekankan pentingnya jaminan kepastian regulasi bagi pelaku usaha, terutama yang beroperasi di Kecamatan Teluk Ambon. Menurutnya, selain memastikan legalitas, pemerintah juga perlu memberi kenyamanan berusaha.
“Bukan hanya menjamin kepentingan pelaku usaha, tetapi juga memberikan garansi kenyamanan bagi mereka, khususnya yang bergerak di Teluk Ambon,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti belum adanya satu pun perusahaan di wilayah tersebut yang mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, serta perlunya sinkronisasi dengan rencana tata ruang.
Paparan Dinas dan Instansi Terkait
RF Pattipawaey dari Tata Ruang PUPR Kota Ambon menjelaskan bahwa pembahasan Perda RT RW direncanakan pada 25 Agustus 2025, termasuk peninjauan lokasi-lokasi pertambangan yang belum memiliki izin. Saat ini terdapat lima lokasi yang belum berizin. Ia juga mengungkap kendala batas wilayah administrasi untuk LDR kawasan Teluk Ambon.
Robby Dewana, PLT Sekdis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon menegaskan keterkaitan antara tambang dan pemukiman, sementara Randy Aunalal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan izin lingkungan untuk pertambangan berada di provinsi, sedangkan kota hanya menyesuaikan.
Suara Pelaku Usaha
Pelaku usaha tambang turut menyampaikan kendala yang mereka hadapi.
Haji Mustakin (CV Naraya) mengeluhkan lamanya proses studi kelayakan dan dokumen pendukung.
Ibrahim Parera, pengelola galian C di Desa Nania, memaparkan riwayat izin usahanya sejak 1980-an hingga kini masih terkendala rekomendasi tata ruang.
Marthen, pengelola di Passo, menunggu izin dari Kementerian.
Wilson Prima Jaya berharap wilayah Hative Besar yang berbatu bisa dimasukkan ke dalam zona galian C.
CV Gemilang mengalami hambatan karena wilayahnya masuk dalam zona RT RW yang tidak sesuai.
Tanggapan DPRD Kota Ambon
Beberapa anggota DPRD Kota Ambon memberi pandangan:
Lucky L. U. Nikyuluw, S.Pi, M.Si menilai galian C memberikan kontribusi PAD, namun regulasi perlu sinkron agar usaha tidak terganggu.
Valentino J. Amahorseja, SE, M.M mengingatkan bahwa izin tidak selalu menjamin kelancaran operasi jika ada penolakan masyarakat.
Femri Tuwanakotta, S.Kom, M.Si mendorong percepatan administrasi perizinan.
Aditya Sahuburua, SH, M.H menekankan pentingnya solusi yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan penyerapan tenaga kerja.
Hadi Mairuhu menggarisbawahi perlunya percepatan penetapan RT RW agar izin bisa segera diproses.
Andi Rahman mengingatkan bahwa tanpa izin lengkap, pelaku usaha terancam sanksi hukum.
Body W. R. Mailuhu, SE menyoroti dampak lingkungan seperti banjir dan kerusakan infrastruktur.
Ma’ad Patty, S.H, M.H menegaskan pentingnya koordinasi lintas pihak dan mekanisme administrasi yang lengkap sebelum operasi tambang dilakukan.
Kesimpulan Rapat
Harry Far Far menyimpulkan beberapa poin penting hasil rapat:
- Perusahaan yang sudah memiliki WIUP tetap beroperasi.
- Perusahaan yang belum memiliki WIUP akan difasilitasi satu kali rapat lagi untuk pendampingan.
- Kota Ambon akan membantu proses pengurusan di provinsi.
- Penegasan pola ruang untuk wilayah Poka dan Passo, kecuali hutan lindung.
Pemerintah Kota Ambon sepakat mendorong percepatan penerbitan izin, melakukan pendataan perusahaan tambang, dan mengeluarkan rekomendasi pola ruang di luar hutan lindung. Forum diskusi akan dibentuk untuk melibatkan seluruh komisi dan perwakilan pelaku usaha, dengan target penyelesaian administrasi dalam 1–2 bulan.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam mendukung pelaku usaha tambang yang legal, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News