Komisi III DPRD Kota Ambon Bahas Perizinan Tambang dan Penataan Ruang, PU Kota Bantu Urus Ijin

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R F. Pattipawae, ST.,MP, Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Ambon, (Foto:WP/Sakamena)

R F. Pattipawae, ST.,MP, Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Ambon, (Foto:WP/Sakamena)

SAKAMENA | Ambon – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 11.00 WIT di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon. Agenda utama membahas mekanisme pemberian rekomendasi ruang terkait izin usaha pertambangan (WIUP) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, R F. Pattipawaey, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan WIUP sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Kita di kota hanya memberikan rekomendasi ruang dalam bentuk formulir penataan ruang atau fasilitasi, untuk melihat kembali apakah sesuai atau tidak dengan RTRW. Ada hal-hal yang tidak bisa kita akomodasi, seperti hutan lindung. Di luar itu, sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak berdampak pada lingkungan, masih bisa diakomodasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, lokasi tambang milik Ibrahim Parera berada di kawasan hutan lindung sehingga tidak dapat direkomendasikan. Sementara itu, lahan milik Wilson di Poka berada di kawasan pertanian lahan kering dan sebagian termasuk kawasan penyangga. Pattipawaey menambahkan bahwa di Kota Ambon tidak terdapat Dinas Kehutanan, melainkan hanya Dinas Pertanian.

“Urusan kehutanan dan sumber daya mineral ada di provinsi. Biasanya, untuk proses WIUP, kita panggil dinas terkait di provinsi untuk menjelaskan tata cara. Kita di kota hanya memberikan informasi peruntukan ruang, itu pun kalau sesuai dengan sistem yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir Serukan Damai atas Kericuhan Hitu-Hunut

Penulis : Weyber Pagaya,SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
PEMERINTAH NEGERI HATIVE BESAR DI BIBIR JERAT HUKUM
Bank Maluku Malut Tancap Gas Dukung Digitalisasi Retribusi dan Penanganan Sampah Kota Ambon
Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah
Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
PT Sinar Hijau Ventures Lepas Ekspor Perdana Tujuh Ton Rempah Maluku ke Vietnam
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:06 WIT

PEMERINTAH NEGERI HATIVE BESAR DI BIBIR JERAT HUKUM

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:26 WIT

Bank Maluku Malut Tancap Gas Dukung Digitalisasi Retribusi dan Penanganan Sampah Kota Ambon

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:06 WIT

Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Berita Terbaru