SAKAMENANEWS.COM Ambon, 17 Maret 2025 – Skandal baru, Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, diduga memelihara sejumlah burung langka yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di kediamannya di Wailela. Informasi ini mencuat setelah sumber terpercaya mengungkap bahwa kediaman eks orang nomor satu di Maluku itu menjadi “surga rahasia” bagi burung-burung eksotis yang seharusnya berada di habitat aslinya.
Tim investigasi kami menemukan indikasi bahwa beberapa jenis burung yang berkeliaran di halaman rumah tersebut adalah spesies yang dilindungi, seperti Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti). Jika benar terbukti tanpa izin, maka hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang kepemilikan satwa liar tanpa izin resmi.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak Murad Ismail, mereka belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, sorotan kini tertuju pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, yang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kebenaran kabar ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut seorang akademisi pakar lingkungan, kepemilikan burung langka oleh individu, apalagi mantan pejabat tinggi, dapat menjadi preseden buruk bagi upaya konservasi di Indonesia.
“Jika benar ini terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan merangsang perdagangan ilegal satwa liar, samua orang tau koq, kalo sudah pernah main ke Antua rumah di Wailela pasti dapa lia burung-burung itu” ujarnya kepada media.


Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari BKSDA Maluku dan aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, mantan Gubernur Murad Ismail bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta.
Akankah kasus ini berujung pada penyelidikan besar-besaran? Apakah ini hanya puncak gunung es dari sindikat perdagangan satwa liar di Maluku? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!








