SAKAMENA | AMBON – Perwakilan masyarakat adat Negeri Hative Besar, Helmy Laisatamu, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Ambon untuk memastikan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tambang pasir (Galian C) yang mencapai Rp 1,6 Miliar. Laisatamu bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, guna mengawal pengaduan sekaligus mendapatkan penjelasan resmi terkait progres penanganan perkara ini.
Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Azer Orno menegaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti.
“Laporan itu katong sudah teruskan ke Inspektorat Kota Ambon. Biasanya untuk dana desa, katong ke Inspektorat dulu. Jadi nanti inspektorat selesai audit, dong kembalikan ke katong lagi untuk kita simpulkan apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Intinya laporan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, publik Hative Besar mempertanyakan mekanisme berulang yang dinilai mengulur waktu. Pasalnya, laporan ini sudah lebih dari empat bulan bergulir sejak pertama kali masuk ke Inspektorat, dan kini melewati siklus yang sama — dari Inspektorat ke Kejaksaan, lalu kembali lagi ke Inspektorat untuk audit lanjutan.
Di sisi lain, masyarakat adat menegaskan bahwa persoalan di Hative Besar tidak hanya terkait dana desa, tetapi juga PAD Galian C yang diduga tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap struktur pemerintahan negeri dan lembaga pengawasan lokal.
Lebih jauh, publik mempertanyakan efektivitas Tim Jaga Desa — kolaborasi Inspektorat Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon yang diprakarsai oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena untuk mempercepat proses penanganan laporan desa/negeri. Dengan mekanisme lintas institusi seperti itu, seharusnya proses pemeriksaan berlangsung transparan, cepat, dan menyentuh akar persoalan. Namun kenyataannya, arus penanganan justru kembali berputar dalam lingkaran audit administratif.
Sementara itu, tuntutan masyarakat adat agar Saniri Negeri Hative Besar segera turun dari jabatan semakin menguat. Saniri dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol serta representasi aspirasi warga selama 7 tahun masa kepemimpinan mereka, yang seharusnya justru menjadi pilar akuntabilitas negeri. Munculnya dugaan penyelewengan anggaran, lemahnya pengawasan, dan ketidakhadiran Saniri dalam mendorong transparansi pengelolaan keuangan negeri menjadi alasan utama desakan penggantian.
Kini, masyarakat adat Hative Besar menilai bahwa inilah momentum membuka tabir pengelolaan Dana Desa dan PAD negeri secara terang benderang. Publik berharap tidak ada lagi “lempar bola institusi” dalam penanganan laporan ini, melainkan tindakan konkret yang bisa memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi penting bukan hanya untuk Hative Besar, tetapi juga sebagai ujian integritas sistem pengawasan desa di Kota Ambon, dan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum serta auditor daerah dalam memastikan Dana Desa tidak menjadi bancakan elite lokal.
SAKAMENA akan terus mengawal dan membuka setiap perkembangan terkait Kasus Hative Besar.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








