Sakamenanews.com, Ambon – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Ambon yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), sekaligus mengakhiri polemik terkait hasil pemilihan.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa permohonan pemohon melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PMK No. 3 Tahun 2024, sehingga tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, pasangan Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisutta dari nomor urut 2 tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Ambon. Mereka dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang bersama kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Bodewin Wattimena mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk bersatu dan mendukung pembangunan kota ke depan.
“Ini kemenangan seluruh masyarakat Ambon. Saatnya kita bersama-sama membangun kota ini dengan lebih baik,” ujarnya.
Dengan putusan final ini, diharapkan stabilitas politik Kota Ambon semakin terjaga demi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








