Sakamenanews.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh kuasa hukum tiga perusahaan jasa, yakni CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang lainnya.
Sengketa ini telah disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, 121/Pdt.G/2024/PN Amb, dan 122/Pdt.G/2024/PN Amb.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, menyatakan bahwa Pemkot Ambon menghormati putusan tersebut dan berkomitmen melaksanakannya dengan itikad baik, sambil tetap mengedepankan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Ambon juga telah melakukan koordinasi dengan BPKAD, Inspektorat Kota Ambon, dan BPKP Provinsi Maluku untuk memastikan proses pembayaran sesuai aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.








