SAKAMENANEWS.COM Ambon, 14 Maret 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak main-main dalam menegakkan aturan parkir di kawasan Maluku City Mall (MCM) dan Dian Pertiwi, Poka. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Jan Dominggus Suitella, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Ambon.
Dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya, pada Jumat (14/3/25), Suitella menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, lahan parkir di depan MCM resmi ditutup. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan status jalan di kawasan tersebut.
“Kami sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media bahwa parkir di depan MCM dilarang dan harus dialihkan ke tempat lain. Namun, kenyataannya masih banyak kendaraan yang tetap parkir di sana. Untuk itu, kami telah memasang barrier di sepanjang depan MCM guna mencegah parkir sembarangan,” tegas Suitella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, meskipun sudah dilakukan pembatasan, beberapa kendaraan masih nekat parkir di area terlarang, terutama di luar jam kantor dan pada hari libur. Menanggapi hal ini, Dishub Kota Ambon telah menurunkan personel guna melakukan pemantauan lebih ketat dan mempercepat penertiban. Selain itu, spanduk imbauan telah dipasang sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku.
MCM Berharap Lahan Parkir Tetap Ada, Pemkot Ambon Tegas Tolak!
Suitella juga mengungkapkan bahwa pengelola MCM sempat berharap agar lahan parkir di depan mal tetap bisa digunakan. Namun, Pemkot Ambon tetap bersikukuh pada keputusan awal dengan alasan keselamatan dan kebersihan.
“Kami mendorong agar seluruh kendaraan diarahkan masuk ke dalam area parkir resmi yang telah disediakan oleh MCM. Ini demi ketertiban dan keamanan bersama,” jelasnya.
Situasi serupa juga terjadi di Dian Pertiwi. Suitella menjelaskan bahwa jalan di depan Dian Pertiwi adalah jalan nasional dan jalur cepat, serta berada di tikungan yang rawan kecelakaan. Oleh karena itu, parkir di area tersebut tidak diperbolehkan demi keselamatan pengguna jalan.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi terkait aturan ini. Bahkan, jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Penertiban Parkir Bukan Hanya Tanggung Jawab Dishub, Butuh Sinergi dengan Satpol PP dan Polisi
Lebih lanjut, Suitella menegaskan bahwa penertiban parkir liar bukan hanya tanggung jawab Dinas Perhubungan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara Satpol PP dan kepolisian.
“Sama seperti di pasar, ada aturan yang harus ditegakkan dan eksekutor yang berwenang. Begitu juga dengan penindakan parkir liar yang harus melibatkan kepolisian lalu lintas Polres Ambon,” terangnya.
Pemkot Ambon juga berencana segera menyurati pihak MCM dan Dian Pertiwi agar menutup akses masuk yang masih memungkinkan kendaraan untuk parkir di lokasi terlarang tersebut.
Langkah Tegas Pemkot Ambon: Tidak Ada Kompromi bagi Pelanggar
Suitella menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang masih melanggar aturan parkir ini.
“Harapan kami, dengan adanya langkah-langkah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tegas ini, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan parkir yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak. Jika masyarakat tetap mengabaikan aturan, sanksi tegas siap diberlakukan.
Penulis : Weyber Pagaya,SH








