Sakamenanews.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, mengingatkan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan semester I tahun anggaran 2024. Hingga saat ini, hanya empat OPD yang telah menyerahkan laporan tersebut, sementara banyak OPD lainnya belum melakukannya.
Kaya menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan laporan adalah 30 Juli 2024 dan keterlambatan dari satu OPD akan berdampak pada laporan keseluruhan, bahkan dapat menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia juga mengingatkan bahwa OPD yang terlambat harus membuat surat pernyataan terkait pengelolaan anggaran dan tidak dapat mengajukan permintaan anggaran lainnya sebelum menyelesaikan laporan yang tertunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








