Sakamena News – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya prinsip “Punishment and Reward” dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Kebijakan ini menjadi strategi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Punishment: Ketegasan dalam Menindak Aparatur yang Tidak Profesional
Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi, Pemkot Ambon akan menerapkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bentuk punishment yang akan diterapkan meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi dan Rotasi Jabatan
ASN yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dievaluasi secara berkala. Jika dalam periode tertentu tidak ada perbaikan, maka mutasi atau demosi jabatan akan dilakukan.
Sanksi Administratif dan Disiplin
Bagi pegawai yang sering absen, bekerja tidak sesuai aturan, atau terlibat dalam praktik tidak etis, Pemkot akan menerapkan sanksi administratif sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Berat
Jika ada ASN yang terbukti melakukan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Ambon akan bekerja sama dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas.
Reward: Penghargaan bagi ASN Berkinerja Baik
Sebaliknya, bagi ASN yang menunjukkan dedikasi, integritas, dan inovasi dalam pelayanan publik, Pemkot Ambon akan memberikan apresiasi dalam berbagai bentuk, seperti:
Promosi Jabatan dan Penghargaan
ASN yang memiliki kinerja baik, disiplin tinggi, serta mampu memberikan solusi inovatif dalam pelayanan publik akan diprioritaskan untuk promosi jabatan sesuai dengan kompetensinya.
Insentif dan Tunjangan Kinerja
Pemkot Ambon akan memberikan insentif tambahan atau tunjangan kinerja bagi pegawai yang bekerja melebihi target dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kota.
Kesempatan Pengembangan Karier dan Pendidikan
ASN yang berprestasi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, beasiswa pendidikan, dan studi lanjut guna meningkatkan kapasitas dan kualitas birokrasi.
Tujuan Akhir: Birokrasi yang Bersih, Profesional, dan Melayani
Dengan menerapkan Punishment and Reward, Wali Kota Bodewin Wattimena ingin membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tidak ada lagi pegawai yang bekerja asal-asalan tanpa konsekuensi.
Tidak ada lagi ASN yang merasa aman meski tidak produktif.
Sebaliknya, mereka yang bekerja keras akan mendapatkan penghargaan yang layak.
Kebijakan ini akan menjadi fondasi utama dalam reformasi birokrasi Pemkot Ambon, sehingga pelayanan publik semakin transparan, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kota Ambon.
Penulis : Weyber Pagaya,SH








