SAKAMENA NEWS, Ambon – Ketua Saniri Negeri Urimessing, Dr. Richard Waas, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pelantikan Raja Urimessing, memberikan klarifikasi tegas terhadap berbagai polemik yang berkembang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pelantikan Raja Urimessing. Penjelasan ini disampaikan Waas kepada media usai mengikuti gladi resik pelantikan Raja Urimessing di Kampung Siwang, Kamis (29/5/2025).
“Hari ini, Kami telah mempersiapkan seluruh rangkaian pelantikan Raja Urimessing yang akan berlangsung Jumat (30/5), mulai dari prosesi adat di Urimessing, dilanjutkan ke Kampung Seri, dan kemudian puncak acara di Kampung Siwang pada pukul 10.00 WIT,” kata Waas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi sejumlah keberatan dari anggota Saniri Negeri maupun keluarga almarhum Buke Tisera, Waas menegaskan bahwa prosesnya telah difasilitasi secara formal oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Pemerintahan dan Tim Percepatan Penetapan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing.
Ia menegaskan bahwa pengusulan Fellix Tisera sebagai Raja dilakukan melalui musyawarah sah pada 13 Desember 2024, dipimpin langsung Kepala Mata Rumah Feri Tisera dan dihadiri oleh ahli waris almarhum Buke Tisera.
“Dalam musyawarah itu, terdapat sistem voting tertutup dan terbuka. Dan hasilnya, saudara Fellix Tisera mendapatkan dukungan dan diusulkan secara resmi ke pemerintah kota. Kami memiliki dokumen pendukung, termasuk daftar hadir,” terangnya.
Terkait surat keberatan empat anggota Saniri Negeri, Waas menyatakan bahwa substansinya telah diklarifikasi sebelumnya. Fellix Tisera pun disebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan Saniri Negeri pada 26 Mei 2025.
Soal silsilah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, Waas juga memberi penjelasan.
“Itu menunjukkan pengakuan bahwa beliau masih berada dalam garis keturunan yang sah. Kalau ada perbedaan versi silsilah, itu ranah pengadilan, bukan Saniri,” ungkapnya.
“Itu sudah diklarifikasi. Paraf itu milik saya, dan jika nanti diperlukan, saya siap membuktikan dokumen tersebut di hadapan penyidik Polres Pulau Ambon,” tambahnya.
Waas bahkan menyinggung dugaan pelanggaran lain oleh salah satu anggota Saniri.
“Kalau benar ia mengatasnamakan Saniri Negeri, maka kami akan memprosesnya secara kelembagaan dan hukum. Kami masih menelusuri kebenarannya,” tegas Waas.
Ia berharap Raja yang baru dapat menyelesaikan persoalan-persoalan penting termasuk program pemekaran Negeri Urimessing.
“Kami berharap Raja Urimessing yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat dan masa depan Negeri Adat Urimessing,” tutupnya.
Dari pihak Pemerintah Kota Ambon, Kepala Bagian Pemerintahan, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri proses PAW.
“Jadi, apa yang disampaikan Pemerintah Negeri Urimesing ke Pemerintah Kota melalui Bagian Pemerintahan, saya mau tegaskan bahwa kita tidak pernah mencampuri soal proses – proses yang ada di negeri… semua yang mereka keluhkan itu sudah dibahas di tingkat saniri negeri dan sudah dijawab… kita mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan – undangan…,” tutupnya.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








