Sakamenanews.com, Maluku – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, mengusulkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangguhkan penahanan lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk memastikan kelancaran tahapan Pemilu. Usulan ini disampaikan pada Senin (22/1/23) di Karpan Ambon, dengan alasan agar proses demokrasi di Bumi Jargaria tidak terganggu.
Wenno juga mempertimbangkan alternatif lain berupa pengambilalihan tugas KPU Aru oleh KPU Provinsi Maluku, namun mengakui hal ini akan membebani KPU Provinsi yang harus mengelola 10 kabupaten/kota lainnya. (MW-01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : MW








