Walikota Ambon Ultimatum: “Yang Masih Bajual Diluar, Besok tertibkan, kasi masuk!”
SAKAMENA NEWS, Ambon – 23 Mei 2025
Setelah penertiban besar-besaran pada 28 April 2025 lalu, kawasan depan Gedung Pasar Mardika kembali dipenuhi pedagang yang melanggar aturan. Melihat kondisi tersebut, Walikota Ambon mengambil sikap tegas: penertiban lanjutan akan dimulai Senin, 26 Mei 2025, dengan fokus penuh pada area muka gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam program WAJAR (Walikota Jumpa Rakyat) pada Jumat, 23 Mei 2025, Walikota menyampaikan instruksi keras tanpa ruang negosiasi:
“Tidak ada yang berjualan di badan jalan dan trotoar, yang ada berjualan di muka pasar baru (Gedung Pasar Mardika) besok tertibkan, kasi masuk, tidak ada yang bajual disitu lagi!”
Tak hanya itu, Walikota juga memperingatkan konsekuensi bagi para pedagang yang tetap membandel:
“Kalau masih ada yang berjualan di luar gedung maka barang dagangannya akan disita.”
Langkah ini merupakan respon atas munculnya kembali ketidaktertiban, meski sebelumnya telah dilakukan penataan. Pemerintah Kota Ambon menilai bahwa keberadaan pedagang di luar gedung menciptakan kesemrawutan, mengganggu lalu lintas, merampas hak pejalan kaki di trotoar, serta melanggar aturan dan kebijakan.
Lebih jauh, sikap tegas ini juga mempertegas otoritas Pemkot dalam menata ruang publik, sebagaimana didukung oleh Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024, yang pada Poin ke-6 menyebutkan bahwa pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Penertiban ini akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perindag Kota Ambon, Dinas Perhubungan, dan aparat TNI-Polri. Seluruh pedagang yang berjualan di luar gedung akan ditertibkan, dan barang dagangannya akan disita jika tidak menaati aturan dan kebijakan sebagai bentuk penegakan tanpa pandang bulu.
Gedung Pasar Mardika kini telah aktif difungsikan dan siap menampung seluruh aktivitas jual beli. Pemerintah Kota menilai bahwa tidak ada lagi alasan rasional bagi para pedagang untuk tetap berjualan di badan jalan dan area luar gedung.
Sakamena News mencatat bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menata kota secara menyeluruh dan berkelanjutan. Jika sebelumnya penertiban dianggap “selesai”, maka penertiban kali ini adalah babak “lanjutan” untuk membuktikan konsistensi dan ketegasan Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








