Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Diduga Belum Bayar “Pemutihan” Mobil Dinas Senilai 268 Juta Rupiah

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakamenanews.com, Ambon 15 Desember 2024 – Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan belum dibayarnya biaya “pemutihan” mobil dinas jenis Mercedes-Benz GLS 450 4Matic senilai 268 juta rupiah.

Kendaraan dinas tersebut, yang sebelumnya digunakan selama masa jabatannya, direncanakan untuk dihapuskan dari daftar aset daerah dan dialihkan menjadi milik pribadi dengan nilai jual Rp 268 juta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pembayaran yang tercatat masuk ke kas daerah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, kendaraan itu masih dalam proses penghapusan dari aset pemerintah, namun pembayaran yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur pemutihan belum direalisasikan oleh Murad Ismail.

Penghapusan aset seperti kendaraan dinas wajib dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Proses ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui evaluasi kondisi barang, penetapan nilai jual, serta pembayaran yang sah ke kas daerah.

Baca Juga :  Ketua PHBI Maluku Apresiasi Sunatan Massal Gratis di Ambon: Wujud Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Sosial

Tindakan ini menuai kritik keras dari DPRD Maluku dan masyarakat. Mereka menilai kelalaian ini melanggar aturan pengelolaan barang milik negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Beberapa pihak mendesak pemerintah segera menyelesaikan proses ini demi menghindari citra buruk dalam pengelolaan aset publik.

Kejadian ini menjadi perhatian besar, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah, terutama untuk pejabat tinggi seperti gubernur. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah penyelesaian terhadap kasus ini.

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru