Sakamenanews.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN), Kepala Desa (Kades), Raja, Saniri Negeri, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan dilakukan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, pada Rabu (23/10/24) di Ballroom Maluku City Mall, yang juga diwarnai dengan Rapat Koordinasi persiapan Pemilukada 2024.
Kaya menegaskan bahwa, keputusan ini mengikuti amanat UU Desa dan surat Mendagri, serta mengingatkan para pejabat untuk menjaga kekompakan, transparansi, dan koordinasi demi stabilitas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








