Sakamenanews.com, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Maluku selama tiga periode dan terakhir sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024, masih menunggu keputusan resmi dari Partai Golkar.
Watubun menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PAW harus dilakukan dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, calon pengganti berasal dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama dan memiliki perolehan suara terbanyak setelah almarhum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan partai politik yang bersangkutan.
“Kami menunggu keputusan dari internal Partai Golkar. Jika partai telah mengusulkan nama pengganti, maka DPRD akan segera memprosesnya sesuai prosedur. Setelah partai menetapkan calon PAW, berkasnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika semua persyaratan terpenuhi, KPU akan mengeluarkan berita acara yang kemudian diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku,” ujar Watubun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Watubun menegaskan bahwa, proses ini harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Ia mengimbau, agar tidak ada pihak yang melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika ada keputusan dari DPP Partai Golkar yang telah menetapkan pengganti, maka prosesnya akan lebih mudah dan cepat. Sebaliknya, jika belum ada keputusan, kami tidak dapat melangkah lebih jauh. Semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada penggantian resmi, maka seluruh hak keuangan yang masih menjadi hak almarhum akan dikembalikan ke negara. Oleh karena itu, ia berharap, agar Partai Golkar segera mengambil keputusan agar proses PAW dapat berjalan lancar.
DPRD Maluku menegaskan komitmennya, untuk tetap profesional dalam menjalankan mekanisme PAW, memastikan bahwa, proses ini berlangsung transparan dan sesuai aturan, sehingga roda pemerintahan di DPRD Maluku tetap berjalan optimal.








