SAKAMENANEWS.COM – Pemerintah Kota Ambon terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik melalui langkah strategis di era keterbukaan informasi dan transformasi digital. Dua agenda utama yang saat ini menjadi fokus adalah optimalisasi akun media sosial resmi bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan negeri. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan akuntabel.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Ambon, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan pemerintahan daerah. Dalam wawancara yang berlangsung pada Jumat (14/3), ia menegaskan bahwa Pemkot Ambon akan menjalankan setiap kebijakan yang telah diinstruksikan oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., termasuk dalam hal optimalisasi akun media sosial resmi OPD.
“Semua arahan Pak Wali Kota memiliki kebijakan yang jelas, termasuk akun resmi OPD di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok. Kami di Bagian Pemerintahan telah siap melaksanakan hal tersebut. Saya sendiri sudah melakukan rapat bersama staf, dan kita siap untuk mengelola akun resmi pemerintahan,” tegas Lewenussa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk staf khusus untuk mengelola media sosial OPD. Setelah persiapan selesai, hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk transparansi serta kesiapan Bagian Pemerintahan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Penyelesaian Kepemimpinan Negeri yang Belum Defenitif
Selain pengelolaan media sosial OPD, Lewenussa turut menyoroti permasalahan kepemimpinan di beberapa negeri di Kota Ambon yang saat ini mengalami kekosongan. Dari total sembilan negeri, tiga di antaranya mengalami kendala akibat wafatnya dua raja, yaitu Negeri Urimesing dan Negeri Lehari, serta satu raja lainnya yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika ada raja yang ditahan dan kasus hukumnya masih berjalan, maka statusnya belum bisa ditetapkan. Jika nantinya ada keputusan inkrah yang menyatakan bebas murni, maka statusnya dikembalikan. Namun, jika inkrah menyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen,” jelasnya.
Saat ini, dari sembilan negeri, enam negeri lainnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi pemerintahan. Sejumlah negeri seperti Tawiri, Amahusu, Hative Besar, dan Paso sudah memiliki peraturan negeri yang tinggal menunggu finalisasi dan pengesahan. Pemerintah terus memberikan pendampingan agar negeri-negeri tersebut segera memiliki pemimpin definitif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian persoalan pemerintahan negeri, Lewenussa menegaskan bahwa Pemkot Ambon menargetkan seluruh permasalahan ini dapat diselesaikan tahun ini, sehingga tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
“Kami berharap, dalam perkenanan Tuhan, semua masalah ini bisa diselesaikan. Harapan ke depan adalah mendukung seluruh program prioritas Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, yakni 17 program strategis yang telah dicanangkan,” ungkapnya.
Pemkot Ambon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga adat serta keluarga besar dari masing-masing negeri, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku serta demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan, diharapkan negeri-negeri yang saat ini masih mengalami kendala dalam kepemimpinan dapat segera memiliki pejabat definitif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Weyber Pagaya,SH








