Sakamenanews.com, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH, menilai keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) yang mengurangi kuota minyak tanah untuk Maluku sebanyak 3.000 kiloliter (KL) pada tahun 2025 sebagai kebijakan yang tidak adil.
Dalam wawancara di Ambon, Senin (13/01/2025), Irawadi menegaskan bahwa kuota tahun 2024 yang hanya 106.000 KL pun sudah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pengurangan ini, dampak negatif terhadap kehidupan warga akan semakin besar.
Komisi II DPRD Maluku telah melakukan evaluasi bersama Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait untuk mencari solusi. Mereka berencana menyampaikan keberatan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, agar kebijakan ini dikaji ulang demi memastikan pasokan energi yang memadai bagi masyarakat Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








