Sakamenanews.com, Ambon -Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, SE, M.Si., mengungkapkan bahwa target pendapatan pajak daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp161,5 miliar. Peningkatan target ini sejalan dengan kebijakan pajak baru yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024.
Menurut de Fretes, tambahan penerimaan daerah akan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21 miliar serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp5 miliar, sehingga total tambahan mencapai Rp26 miliar.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, BPPRD akan menerapkan sistem digitalisasi dengan menambah 500 alat perekaman data di sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir guna meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi kebocoran pajak. Selain itu, pemasangan 372 unit meter air tanah juga akan dilakukan untuk memastikan akurasi pendataan dan optimalisasi pajak di sektor ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat mendukung kebijakan Wali Kota terpilih serta meningkatkan efektivitas penerimaan pajak guna mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ambon,” ujar de Fretes.
Diharapkan strategi ini dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon.








