SAKAMENA NEWS, Ambon
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menyampaikan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 28 April 2025, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Rekomendasi tersebut diteken langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, ST bersama tiga Wakil Ketua, yakni M. Fauzan Rahawarin, SH, MH, Johan J. Lewerissa, SH, MH, dan Abdullah Asis Sangkala, S.Hut. Dokumen ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pendapatan Daerah Belum Optimal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD mencatat, dari target pendapatan daerah sebesar Rp 3,27 triliun, hanya terealisasi sekitar Rp 3,08 triliun. Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD), capaian hanya Rp 651,8 miliar dari target Rp 836,6 miliar. DPRD menilai kinerja sejumlah OPD tidak maksimal dalam menggali potensi PAD. Untuk itu, dewan merekomendasikan evaluasi menyeluruh, termasuk pemberlakuan sistem reward and punishment.
Belanja Daerah Melebihi Target
Ironisnya, realisasi belanja daerah justru melebihi target, yakni sebesar Rp 3,23 triliun dari yang direncanakan Rp 3,17 triliun. DPRD menyoroti perencanaan anggaran yang tidak proporsional dan menyarankan agar belanja disusun berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.
Kinerja Pembangunan Masih Lemah
DPRD juga menyoroti indikator pembangunan seperti birokrasi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka pengangguran dan kemiskinan yang belum memenuhi target RPJMD. Dewan mendesak adanya koordinasi antarsektor dan sinergi program antar-OPD agar pembangunan lebih terarah dan terukur.
Isu Strategis: Hutang, Pasar Mardika, dan Keamanan
Beberapa isu strategis lainnya yang menjadi sorotan DPRD adalah:
- Penyelesaian utang pihak ketiga, yang hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah provinsi.
- Pengelolaan Pasar Mardika, yang direkomendasikan diserahkan ke Pemerintah Kota Ambon sesuai kewenangan dalam UU No. 23 Tahun 2014.
- Alih muat barang di laut, yang dinilai merugikan pendapatan daerah karena aktivitas tidak resmi tanpa kontribusi jelas.
Terkait kondisi keamanan yang kerap bergejolak di beberapa wilayah, DPRD meminta Gubernur, Kapolda, dan Pangdam segera mengambil langkah strategis untuk menciptakan stabilitas sosial di Maluku.
Langkah Perbaikan Diharapkan Segera
Rekomendasi ini bukan semata kritik, tetapi sebagai bagian dari mekanisme check and balance agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan akuntabel. DPRD berharap Gubernur Maluku menindaklanjuti rekomendasi ini secara serius demi perbaikan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Maluku.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








