SAKAMENA NEWS, AMBON – Pernyataan pedas Anggota DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, soal kenaikan retribusi sampah bagi pelaku UMKM di Kota Ambon membuka kembali tabir ketimpangan arah kebijakan publik yang cenderung menjauh dari semangat keadilan sosial dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Mailuhu, legislator dari Dapil I yang tergabung dalam Komisi III, dengan lantang mengkritik kebijakan tersebut yang dianggap sebagai bentuk beban struktural terhadap UMKM. “Di Paripurna kemarin kita bicara soal retribusi sampah. Nah, yang bikin heran itu, retribusi sampah untuk UMKM, terutama kios-kios kecil, naiknya gila-gilaan! Dari yang cuma 300 ribu, sekarang jadi 1,8 juta! Ini bukan kebijakan, ini malah seperti ‘pajak’ yang bikin pedagang kecil ini semakin tercekik,” ujar Mailuhu saat ditemui di Balai Rakyat Belso, Selasa (6/5/2025).
Kenaikan 500% lebih terhadap retribusi ini tidak bisa dibaca secara parsial. Ada kegagalan koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dalam melakukan pemetaan sosial-ekonomi pelaku usaha mikro. Selain itu, tidak tampak adanya simulasi kebijakan atau uji publik yang semestinya menjadi syarat dasar dalam penerapan tarif baru yang berdampak luas secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mailuhu bahkan secara terang menyampaikan bahwa Partai NasDem, yang menjadi salah satu pengusung Wali Kota saat ini, tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang dinilainya tidak berpihak. “Partai NasDem akan berdiri paling depan melawan kebijakan yang nggak berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya menegaskan.
Dari sisi makro ekonomi, lonjakan retribusi ini sangat berpotensi mendorong inflasi di Kota Ambon, khususnya pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Menurut data BPS, Ambon pernah mencatat inflasi tahunan tertinggi di Maluku akibat gangguan distribusi dan tekanan harga dari sektor-sektor non-esensial. Jika pungutan ini terus diberlakukan tanpa diikuti peningkatan pelayanan, maka efek dominonya akan terasa pada harga kebutuhan pokok yang dijual UMKM.
Mailuhu juga menyinggung buruknya pelayanan persampahan. “Pelayanannya nggak ada perubahannya. Sampah numpuk di mana-mana, aturan tahunannya makin bikin pusing. Jangan-jangan pemerintah kota cuma suka ‘naikin’ retribusi tanpa mikirin pelayanan yang layak,” katanya tajam. Hal ini memperlihatkan kegagalan Pemkot dalam memastikan kualitas layanan sepadan dengan biaya yang dibebankan, melanggar prinsip quid pro quo dalam hukum administrasi negara.
Dari sudut pandang hukum tata negara dan administrasi publik, kenaikan retribusi yang tidak proporsional, tanpa transparansi dan partisipasi publik, rawan digugat melalui mekanisme judicial review atau pengaduan Ombudsman. Terlebih, jika pengenaan tarif tersebut tidak disertai dasar hukum yang kuat dan kalkulasi biaya pelayanan yang sahih, maka potensi mal-administrasi sangat terbuka.
Lebih jauh, dalam konteks kebijakan nasional, Kementerian Koperasi dan UKM telah mendorong efisiensi pembiayaan usaha kecil, salah satunya dengan menekan beban pungutan daerah. Ironisnya, Pemerintah Kota Ambon justru melawan arus nasional tersebut dengan meningkatkan beban UMKM lokal yang masih berjuang bangkit akibat dampak efisiensi anggaran.
“Kalau pemerintah pusat rela gelontorkan dana ratusan triliun buat UMKM, kenapa pemerintah kota malah bikin kebijakan yang justru bikin susah pedagang kecil? Masyarakat seng bodoh lai, dong su pintar,” pungkas Mailuhu.
Dari sisi akademis, kebijakan ini menunjukkan minimnya pendekatan evidence-based policy. Tidak ada dokumen analisis sosial atau neraca ekonomi UMKM lokal yang menjadi landasan perhitungan. Padahal, prinsip good governance menuntut adanya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kebijakan publik.
Kini, sudah saatnya Pemkot Ambon, khususnya OPD teknis yang terkait, tidak hanya sibuk menaikkan target PAD, tetapi juga menjamin pelayanan yang layak, melakukan asesmen dampak kebijakan, dan melibatkan partisipasi publik dalam setiap keputusan yang mempengaruhi hajat hidup rakyat kecil. Sebab jika tidak, maka sindiran Mailuhu akan menjadi cermin gagalnya pemerintah memahami denyut nadi masyarakat yang mereka wakili.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








