SAKAMENA INVESTIGASI
Kayu Belo Hitam, Dokumen Murah: Skandal Baru, “IK” – Oknum DISHUT Diduga Dalang, Gubernur Maluku Diminta Bertindak Tegas
SBB, 28 Juli 2025 —
Dua unit truk bermuatan Kayu Belo Hitam, salah satu jenis paling eksklusif dari kelompok Kayu Indah 1, diamankan di Kantor Resort UPTD KPH Seram Bagian Barat (SBB), Waipirit. Namun, perhatian publik justru tertuju pada dugaan penyimpangan dokumen yang menyertai muatan tersebut, serta keterlibatan kembali seorang oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berinisial “IK”.
Modus Lama, Skema Baru: “Dokumen Murah untuk Kayu Mahal”
Sumber investigatif menyebutkan bahwa meskipun kayu yang dimuat adalah jenis Belo Hitam dengan nilai pajak tinggi dan syarat dokumen ketat, truk-truk tersebut justru dilengkapi dengan dokumen kayu olahan/rimba campuran—sebuah trik lama untuk menurunkan beban pajak dan mengelabui sistem pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan kekeliruan yang tidak disengaja, ini adalah modus sistematis penjahat negara.”
Praktik ini menandakan adanya pola korupsi administratif yang telah berlangsung lama dan diduga melibatkan aktor dalam lembaga pemerintahan.
Jejak “IK” Kembali Menghantui
Inisial “IK”, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan skandal pengiriman ilegal Belo Hitam melalui Pelabuhan Cesar di Kabupaten SBT, kini kembali muncul dalam kasus di SBB. Polanya serupa: kayu bernilai tinggi, dokumen tidak sesuai, dan pengiriman antarkabupaten yang mencurigakan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila, S.Hut., M.Si, menyatakan:
“Kita belum mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan oknum kita seperti yang disangkakan, kita belum menerima bukti dan masih didalami dan diperiksa oleh staf di UPTD KPH SBB.”
Namun, sikap yang terkesan defensif ini dianggap memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal.
Distribusi Kayu: Ubah Jalur, Hilangkan Jejak
Kayu yang dimuat diduga berasal dari wilayah Seram Bagian Timur, dan sebelumnya telah dicoba dikirim melalui Pelabuhan Cesar. Setelah tercium oleh aparat, jalur distribusi diubah ke Pelabuhan Waipirit, menandakan adanya pengaburan pola logistik sebagai bagian dari skenario penyelundupan terorganisir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi indikasi adanya jaringan lintas wilayah yang terorganisir dan terproteksi.”
Barang Bukti Menghilang
Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi penahanan di Waipirit, dua truk yang sebelumnya ditahan tidak lagi terlihat di lokasi. Warga sekitar menyebut:
“Tadi ada dua truk parkir, tapi seng tau abis itu dong pi mana.”
(warga, tidak disebutkan namanya demi keamanan)
Ketiadaan dua truk tersebut mengindikasikan kemungkinan penghilangan barang bukti, dan dapat dikategorikan sebagai obstruksi proses hukum.
Sistem Self-Assessment: Celah Digital yang Dimanfaatkan
Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengungkap fakta mengejutkan: dokumen pengangkutan tidak lagi diterbitkan langsung oleh dinas, melainkan oleh pihak perusahaan melalui sistem online Kementerian berbasis self-assessment.
“Kayu tersebut itu informasinya Hari Jumat, (25 Juli 2025), akan dimuat melalui Pelabuhan Piru. Petugas kami mengecek keabsahan dokumen. Mungkin ditemui ada kejanggalan, sehingga mereka buat pendalaman terhadap dokumen tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.”
Sistem ini membuka ruang manipulasi karena verifikasi jenis kayu dilakukan sepihak oleh pelaku usaha, tanpa pengecekan fisik yang ketat dari otoritas kehutanan.
Siapa Perusahaan Surabaya? Kenapa Dirahasiakan?
Saat diminta menyebutkan perusahaan pembeli kayu di Surabaya, Kepala Dinas menolak mengungkapkan nama:
“Soal nama perusahaannya, saya tidak bisa sampaikan sekarang. Itu nanti kita lihat di dokumennya saat proses pendalaman. Yang jelas, itu dibeli oleh perusahaan di Surabaya.”
Penolakan ini melukai prinsip transparansi publik, dan menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang dilindungi?
UU No 18 Tahun 2013: Ada, Tapi Tak Diterapkan?
Jika benar telah terjadi manipulasi dokumen jenis dan asal kayu, maka jelas ini merupakan pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun hingga kini, tidak satu pun nama dinonaktifkan sementara, apalagi ditindak secara hukum.
Desakan Terbuka kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Redaksi SAKAMENA menyampaikan desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur, segera turun tangan secara langsung, dengan tuntutan:
- Menonaktifkan sementara oknum “IK” demi menjamin objektivitas proses investigasi
- Melakukan audit total terhadap sistem self-assessment kayu di seluruh wilayah Maluku
- Membuka identitas perusahaan pembeli di Surabaya secara publik
- Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat eselon tinggi bila terbukti bersalah
“Lawamena – Par Maluku Pung Bae.”
Belo Hitam bukan sekadar kayu mewah. Ia adalah warisan alam Maluku yang bernilai tinggi dan menyimpan kisah ekologis yang panjang. Jika pembiaran ini terus terjadi, kita bukan hanya kehilangan pohon—kita kehilangan martabat dan hak anak cucu atas hutan yang lestari.
SAKAMENA akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Karena ini bukan hanya tentang kayu, ini tentang keberanian bersih-bersih institusi, sebelum kepercayaan masyarakat terkikis total.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








