Sakamenanews.com, Ambon, 8 Juli 2025 – Aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Dalam rapat gabungan Komisi I dan II bersama instansi teknis, legislator Al Hidayat Wajo menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran persyaratan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut Wajo, PT Batulicin diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, namun sudah mengangkut material tambang hingga ratusan ribu ton. Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan hukum, terlebih Kei Besar termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi dari eksploitasi tambang berdasarkan regulasi nasional.
DPRD mendesak pemerintah provinsi melalui dinas dan biro terkait untuk segera mengevaluasi izin tambang secara menyeluruh, mencakup aspek legal dan dampak ekologis, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. DPRD juga menekankan agar keputusan terkait keberlanjutan tambang tidak diambil sepihak, mengingat risiko kerusakan lingkungan yang bisa berdampak besar bagi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








