Sakamenanews.com, Maluku , Senin, 25 Agustus 2025 – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menekankan perlunya percepatan pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Blok Non Bula, Bula, dan Masela oleh BUMD PT Maluku Energi Abadi (MEA). Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama MEA dan Dinas Pertambangan sebagai upaya memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Komisi III, PI di Blok Non Bula dan Bula telah mencapai tahap akhir, dengan seluruh persyaratan dari Kementerian ESDM terpenuhi dan tinggal menunggu penandatanganan resmi. Sementara itu, Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih menghadapi kendala administratif akibat tarik-menarik kepemilikan antara pemerintah provinsi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Barat Daya.
DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian proses ini agar potensi besar dari sektor migas tidak terhambat. Dengan Blok Masela diproyeksikan sebagai salah satu sumber energi nasional, finalisasi PI 10 persen dianggap krusial agar PAD Maluku segera terealisasi dan pembagian kepemilikan antar daerah dapat dilakukan sesuai porsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








