Babak Baru: Keluarga Tuhuleruw Tutup Tambang Galian C Hative Besar, Dana Setoran Rp1,6 M Kini Dipertanyakan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENA | AMBON — Satu demi satu lapisan dugaan kriminal dan kejahatan soal pengelolaan Tambang Galian C di Negeri Hative Besar mulai terbuka. Setelah sebelumnya Pemerintah Negeri Hative Besar mengklaim area tambang tersebut sebagai aset milik negeri, kini muncul klaim baru dari keluarga Tuhuleruw yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik dati mereka secara turun-temurun.

Patok Tanda Larangan Aktifitas Pertambangan yang dipasang oleh Keluarga Tuhuleruw, lewat kuasa hukumnya Yehezkiel Haurissa, SH.,MH. (Foto:Arsip Sakamena)

Pada 24 Oktober 2025, keluarga Tuhuleruw melalui Kuasa Hukum, Yehezkiel Haurissa, SH., MH., resmi memasang patok dan tanda larangan beroperasi di lokasi tambang. Langkah ini menandai penutupan sementara seluruh aktivitas galian yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga bernama Wilson, di bawah izin dan pengawasan Pemerintah Negeri Hative Besar.

Sumber SAKAMENA di lapangan memastikan bahwa papan larangan tersebut telah terpasang secara resmi, dan aktivitas alat berat di lokasi kini berhenti total. Namun, yang menarik bukan sekadar penutupan tambang, melainkan kemana mengalirnya dana setoran hasil galian yang oleh masyarakat disebut mencapai hampir Rp1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dari Tambang ke Kas Negeri: Uang Siapa, Untuk Apa, dan Siapa yang Nikmati?

Permasalahan semakin rumit karena Pemerintah Negeri Hative Besar sebelumnya telah menerima setoran langsung dari hasil tambang, meski sekarang status kepemilikan tanah dati belum selesai secara hukum adat maupun administrasi.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar:

  1. Apakah pemerintah negeri memiliki dasar hukum kuat untuk menerima setoran dari wilayah yang kini diklaim milik keluarga Tuhuleruw?
  2. Jika terdapat dana setoran Rp1,6 miliar, bagaimana mekanisme pencatatannya dalam laporan keuangan Dana Desa (DD) dan PAD Negeri?
  3. Apakah dana tersebut benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau justru menguap dalam praktik penyalahgunaan wewenang?
Baca Juga :  Kejati Maluku Tindaklanjuti Kasus Dana Desa Hative Besar, Pidsus Mulai Bergerak

Laporan dugaan penyimpangan dana setoran galian C ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat adat Negeri Hative Besar ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti.


Kejari dan Inspektorat Didorong Buka Tabir “Jalan Uang” Galian C

Dalam konteks ini, keberadaan tim “Jaga Desa” Kejaksaan Negeri Ambon yang berkolaborasi dengan Inspektorat Kota Ambon menjadi kunci pembuka tabir dugaan penyalahgunaan dana tambang tersebut. Tim ini diharapkan tidak hanya memeriksa laporan administratif, tetapi juga menelusuri arus setoran dan penerima manfaatnya, baik individu maupun kelompok yang diduga menikmati hasil tambang tanpa dasar hukum yang sah.

“Kalau tanahnya ternyata bukan milik negeri, lalu dasar apa negeri bisa menerima setoran sebesar itu?” ujar salah satu warga adat Hative Besar kepada SAKAMENA, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan ini menjadi inti dari persoalan besar: apakah penerimaan dana galian C oleh Pemerintah Negeri Hative Besar merupakan bentuk maladministrasi, atau telah masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran publik yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?

Baca Juga :  DPRD Maluku Tekankan Percepatan Infrastruktur Dasar di Pulau Besar

Ini Bukan Sekadar Sengketa Tanah, Tapi Soal Integritas Negeri

Kasus ini kini berkembang dari sekadar sengketa klaim kepemilikan tanah dati, menjadi indikasi serius adanya manipulasi keuangan desa.
Apalagi laporan sebelumnya juga menyinggung pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan tani dan gazebo, yang dinilai tidak sepadan dengan anggaran yang dihabiskan.

SAKAMENA menilai, penutupan tambang oleh pihak keluarga Tuhuleruw ini justru membuka pintu bagi aparat hukum untuk mengurai benang kusut dana setoran galian C — uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan transparan, bukan dikuasai oleh segelintir pihak atas nama pemerintah negeri.


Pertanyaan Besar untuk Kejaksaan dan Inspektorat:

  • Apakah Pemerintah Negeri Hative Besar sah secara hukum menerima setoran dari wilayah dati yang kini ditutup pemilik sahnya?
  • Di mana dan untuk apa dana Rp1,6 miliar itu digunakan?
  • Siapa yang menandatangani penerimaan, dan siapa yang memerintahkan penyaluran dana tersebut?
  • Dan, apakah ini awal dari terbongkarnya modus baru penyalahgunaan dana desa lewat jalur tambang rakyat?

SAKAMENA akan terus menelusuri jejak dana ini hingga ke akarnya bukan untuk mengguncang, tapi untuk membuka terang kebenaran demi keadilan masyarakat adat Negeri Hative Besar.

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit
Perayaan Imlek 2577 di Vihara Swarna Giri Tirta, Wali Kota Ambon Tekankan Harmoni dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIT

Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!

Berita Terbaru