SAKAMENA.News | Ambon, 25 November 2025 — Dilansir dari PostAmbon.com
Kasus sengketa tanah Dati Waijohu seluas kurang lebih 24.000 meter persegi kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penyelewengan dana sebesar Rp500 juta yang diduga melibatkan dua pengacara senior di Kota Ambon, Robby Lopulalan dan Anthony Hatane, selaku kuasa hukum dari Yance Laisatamu, pemilik sah objek tanah tersebut.
Dugaan penyimpangan tersebut pertama kali disampaikan oleh Helmy Laisatamu, penerima hibah dari Yance berdasarkan hubungan kekerabatan, dengan merujuk pada rekaman percakapan yang terjadi pada Desember 2019. Dalam rekaman itu, uang Rp500 juta disebut-sebut digunakan untuk “membayar” Mahkamah Agung (MA), namun dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi.
Awal Perkara dan Keterlibatan Donatur
Dilansir dari PostAmbon.com, sengketa tanah Dati Waijohu berlangsung sejak 2017 antara pihak Yance melawan Willem Laisatamu dan Christina Van Room. Karena keterbatasan biaya, keluarga Yance menunjuk Alfred, owner Toko Buku Dian Pertiwi, sebagai donatur pembiayaan hukum berdasarkan Akta Perjanjian Perikatan, di mana Alfred akan membeli tanah tersebut setelah putusan inkracht.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak itu, seluruh pembiayaan perkara, termasuk layanan hukum, operasional, perjalanan, dan proses eksekusi, menjadi tanggungan penuh Alfred.
Dana Tambahan Rp500 Juta dan Dugaan Transaksi Ilegal
Setelah perkara diputus inkracht dan eksekusi selesai, Robby dan Anthony diduga meminta tambahan dana Rp500 juta dengan dalih untuk pembayaran proses di Mahkamah Agung. Namun dana diserahkan tanpa kuitansi, tanpa tanda terima, tanpa dokumen apapun.
Dalam rekaman percakapan, Helmy bertanya:
Helmy Laisatamu:
“Pak, 500 juta yang keluar waktu Bapak dong ambil dan tanda tangan pengeluaran uang itu, apa bisa dapat bukti atau tanda terima karena ini mau dikasih ke Pengadilan atau MA?”
Jawaban Robby mengejutkan publik:
Robby Lopulalan:
“Uang yang katong kasi ke Pengadilan (Mahkamah Agung) itu seng bisa ada bukti.”
Saat ditekan ulang:
Robby:
“Se lia katong kasih uang itu, kalau ada bukti itu sama saja deng katong bunuh dorang (Mahkamah Agung).”
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa dana digunakan untuk transaksi ilegal dan berpotensi mengarah pada praktik perdagangan perkara.
Perjalanan Ke Jakarta dan Hilangnya Dana Rp500 Juta
Dilansir dari PostAmbon.com, Yance berangkat ke Jakarta bersama kedua pengacara untuk menyerahkan dana tersebut. Namun Anthony keluar sendiri dari hotel menemui pihak MA, sementara Yance dan Robby tetap berada di hotel.
Yance hanya diberikan Rp25 juta, sedangkan Rp500 juta dibawa Anthony dengan dalih pembayaran ke MA.
Ketika dikonfirmasi Helmy:
- Robby meminta Helmy bertanya kepada Anthony
- Anthony kemudian mengubah alasan dana tersebut sebagai “fee advokat”
Saling Bantah Saat Dikonfirmasi Media
Saat dikonfirmasi pada 25 November 2025, Robby justru menyerang Helmy secara personal:
Robby:
“Dia itu siapa? Helmy cuma ambil marga Laisatamu. Beta seng perlu tanggapi. Manusia itu omong kosong.”
Namun Anthony memberikan pernyataan berbeda:
Anthony:
“Uang itu bukan bayar MA. Itu katong pung fee. Ada surat pernyataan pemberian fee 25–30% dari nilai tanah.”
Helmy menegaskan bahwa dalam rekaman, Robby menyebut dana itu untuk Mahkamah Agung.
Helmy:
“Beta cuma minta bukti kuitansi. Kalau seng ada, beta bikin laporan polisi.”
TOTAL dana yang dikeluarkan donatur Alfred disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, belum termasuk Rp500 juta yang dipersoalkan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi menjerat sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
- UU Tipikor – Dugaan suap dan manipulasi proses peradilan
- Kode Etik Advokat – Pelanggaran integritas profesi
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
- Ke mana sebenarnya aliran Rp500 juta?
- Mengapa pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi?
- Mengapa alasan penggunaan dana berubah?
- Siapa pihak Mahkamah Agung yang disebut menerima uang itu?
- Mengapa permintaan dana muncul setelah eksekusi selesai?
Tuntutan Publik
- Laporan polisi terhadap dugaan penipuan dan penggelapan
- Pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat
- Pelaporan ke Komisi Yudisial
- Audit independen aliran dana
- Klarifikasi resmi Mahkamah Agung untuk menjaga marwah peradilan
Kesimpulan
Persoalan dugaan penyimpangan dana Rp500 juta dalam sengketa Dati Waijohu bukan sekadar konflik internal keluarga, tetapi persoalan serius mengenai integritas penegakan hukum. Ketika nama lembaga sebesar Mahkamah Agung ikut terseret, publik berhak memperoleh penjelasan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








