Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (doc.Sakamena)

ilustrasi (doc.Sakamena)

SAKAMENA.News | Ambon, 25 November 2025 — Dilansir dari PostAmbon.com

Kasus sengketa tanah Dati Waijohu seluas kurang lebih 24.000 meter persegi kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penyelewengan dana sebesar Rp500 juta yang diduga melibatkan dua pengacara senior di Kota Ambon, Robby Lopulalan dan Anthony Hatane, selaku kuasa hukum dari Yance Laisatamu, pemilik sah objek tanah tersebut.

Dugaan penyimpangan tersebut pertama kali disampaikan oleh Helmy Laisatamu, penerima hibah dari Yance berdasarkan hubungan kekerabatan, dengan merujuk pada rekaman percakapan yang terjadi pada Desember 2019. Dalam rekaman itu, uang Rp500 juta disebut-sebut digunakan untuk “membayar” Mahkamah Agung (MA), namun dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi.


Awal Perkara dan Keterlibatan Donatur

Dilansir dari PostAmbon.com, sengketa tanah Dati Waijohu berlangsung sejak 2017 antara pihak Yance melawan Willem Laisatamu dan Christina Van Room. Karena keterbatasan biaya, keluarga Yance menunjuk Alfred, owner Toko Buku Dian Pertiwi, sebagai donatur pembiayaan hukum berdasarkan Akta Perjanjian Perikatan, di mana Alfred akan membeli tanah tersebut setelah putusan inkracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak itu, seluruh pembiayaan perkara, termasuk layanan hukum, operasional, perjalanan, dan proses eksekusi, menjadi tanggungan penuh Alfred.


Dana Tambahan Rp500 Juta dan Dugaan Transaksi Ilegal

Setelah perkara diputus inkracht dan eksekusi selesai, Robby dan Anthony diduga meminta tambahan dana Rp500 juta dengan dalih untuk pembayaran proses di Mahkamah Agung. Namun dana diserahkan tanpa kuitansi, tanpa tanda terima, tanpa dokumen apapun.

Baca Juga :  Ritual Cakalele 2025 Digelar Meriah, Ribuan Peserta Warnai Pelauw

Dalam rekaman percakapan, Helmy bertanya:

Helmy Laisatamu:
“Pak, 500 juta yang keluar waktu Bapak dong ambil dan tanda tangan pengeluaran uang itu, apa bisa dapat bukti atau tanda terima karena ini mau dikasih ke Pengadilan atau MA?”

Jawaban Robby mengejutkan publik:

Robby Lopulalan:
“Uang yang katong kasi ke Pengadilan (Mahkamah Agung) itu seng bisa ada bukti.”

Saat ditekan ulang:

Robby:
“Se lia katong kasih uang itu, kalau ada bukti itu sama saja deng katong bunuh dorang (Mahkamah Agung).”

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa dana digunakan untuk transaksi ilegal dan berpotensi mengarah pada praktik perdagangan perkara.


Perjalanan Ke Jakarta dan Hilangnya Dana Rp500 Juta

Dilansir dari PostAmbon.com, Yance berangkat ke Jakarta bersama kedua pengacara untuk menyerahkan dana tersebut. Namun Anthony keluar sendiri dari hotel menemui pihak MA, sementara Yance dan Robby tetap berada di hotel.

Yance hanya diberikan Rp25 juta, sedangkan Rp500 juta dibawa Anthony dengan dalih pembayaran ke MA.

Ketika dikonfirmasi Helmy:

  • Robby meminta Helmy bertanya kepada Anthony
  • Anthony kemudian mengubah alasan dana tersebut sebagai “fee advokat”

Saling Bantah Saat Dikonfirmasi Media

Saat dikonfirmasi pada 25 November 2025, Robby justru menyerang Helmy secara personal:

Robby:
“Dia itu siapa? Helmy cuma ambil marga Laisatamu. Beta seng perlu tanggapi. Manusia itu omong kosong.”

Namun Anthony memberikan pernyataan berbeda:

Anthony:
“Uang itu bukan bayar MA. Itu katong pung fee. Ada surat pernyataan pemberian fee 25–30% dari nilai tanah.”

Helmy menegaskan bahwa dalam rekaman, Robby menyebut dana itu untuk Mahkamah Agung.

Helmy:
“Beta cuma minta bukti kuitansi. Kalau seng ada, beta bikin laporan polisi.”

TOTAL dana yang dikeluarkan donatur Alfred disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, belum termasuk Rp500 juta yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Ambon Raih Peringkat Ketiga dalam Penghargaan Kota Layak Wirausaha Muda 2024

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi menjerat sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan
  • Pasal 378 KUHP – Penipuan
  • UU Tipikor – Dugaan suap dan manipulasi proses peradilan
  • Kode Etik Advokat – Pelanggaran integritas profesi

Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab

  • Ke mana sebenarnya aliran Rp500 juta?
  • Mengapa pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi?
  • Mengapa alasan penggunaan dana berubah?
  • Siapa pihak Mahkamah Agung yang disebut menerima uang itu?
  • Mengapa permintaan dana muncul setelah eksekusi selesai?

Tuntutan Publik

  • Laporan polisi terhadap dugaan penipuan dan penggelapan
  • Pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat
  • Pelaporan ke Komisi Yudisial
  • Audit independen aliran dana
  • Klarifikasi resmi Mahkamah Agung untuk menjaga marwah peradilan

Kesimpulan

Persoalan dugaan penyimpangan dana Rp500 juta dalam sengketa Dati Waijohu bukan sekadar konflik internal keluarga, tetapi persoalan serius mengenai integritas penegakan hukum. Ketika nama lembaga sebesar Mahkamah Agung ikut terseret, publik berhak memperoleh penjelasan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru