Sakamenanews.com, Maluku, 7 Agustus 2025— Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menegaskan bahwa polemik seputar minuman tradisional sopi harus ditangani melalui regulasi yang bijak, bukan larangan total. Menurutnya, langkah pelarangan justru tidak efektif karena sopi telah menjadi bagian dari tradisi dan identitas sosial masyarakat Maluku.
Dalam forum Rapat Paripurna DPRD Maluku yang membahas Ranperda RPJMD 2025–2029, Taborat menekankan pentingnya aturan yang jelas terkait batasan konsumsi dan distribusi sopi. Baginya, sopi memiliki posisi setara dengan minuman impor yang beredar bebas, sehingga pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan yang melindungi budaya tanpa mengabaikan aspek keamanan masyarakat.
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai regulasi sopi bukan sekadar persoalan legalisasi, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan pencegahan dampak negatif sosial. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan yang adil, berpihak pada kearifan lokal, serta mampu mengendalikan konsumsi minuman beralkohol di Maluku secara tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








