Sakamenanews.com, Maluku – Ahmad Suat, seorang buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, diberhentikan oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) setelah membongkar dugaan penyelewengan anggaran di koperasi tersebut. Merasa tidak terima, Suat mengadukan masalahnya ke DPRD Provinsi Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat mediasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Afifudin, pada Selasa (16/07/2024).
Meskipun TKBM menyatakan pemberhentian Suat dilakukan karena laporannya tidak terbukti, Rovik meminta agar mediasi dilanjutkan, dan menyarankan Suat untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja jika hasil mediasi tidak memuaskan. Kasus serupa juga dialami oleh Hamdan, buruh lain yang diberhentikan, yang juga mendapat perhatian khusus dari DPRD. (MW-01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : MW








