Sakamenanews.com, Ambon – Senin, 11 Agustus 2025, di ruang rapat paripurna Karang Panjang, DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan bulat seluruh fraksi menjadi dasar kuat bagi arah pembangunan lima tahun mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Ia menilai proses pembahasan yang melibatkan Panitia Khusus DPRD, serta masukan dari berbagai pihak, sudah cukup matang untuk dijadikan fondasi.
Menurut Leipenny, dengan adanya RPJMD ini, Pemerintah Provinsi Maluku kini memiliki pijakan hukum dalam melaksanakan visi-misi kepala daerah. Ia menambahkan, DPRD akan tetap konsisten mengawal implementasi regulasi tersebut agar pembangunan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi memberi dampak nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








