Sakamenanews.com , Ambon, Selasa (1/10/2025) — Penggerebekan gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mengguncang publik Maluku. Operasi yang dipimpin Ditkrimsus Polda Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku itu menemukan sekitar 2,3 ton bahan kimia diduga sianida yang disimpan tanpa izin di sebuah ruko milik Pemprov yang telah lama terbengkalai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, menilai temuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi nasional tentang pengelolaan B3. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas semua pihak yang terlibat, karena penyimpanan bahan kimia berbahaya di area padat penduduk sangat membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Irawadi menegaskan, Indonesia telah memiliki payung hukum jelas seperti UU No. 11 Tahun 2017 tentang Konvensi Minamata dan PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan semata, melainkan dilanjutkan dengan penyidikan mendalam serta penegakan hukum yang transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








