SAKAMENA NEWS, MALUKU – Pertanyaan paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan akhirnya muncul ke permukaan. Mengapa Dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp 700 Miliar, yang kini telah menjadi beban utang rakyat Maluku, tidak pernah tercantum secara detail dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku setiap tahunnya?
Pertanyaan ini secara langsung dikonfirmasi oleh Jurnalis Sakamena News kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali IE, M.Si usai rapat bersama DPRD Provinsi Maluku. (Kamis, 10 April 2025)
Saat dikonfirmasi, Sekda Maluku menjelaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana PT SMI itu memang tidak masuk dalam Laporan karena pengelolaannya langsung dari PT SMI. Jadi pertanggung jawabannya itu langsung dari pusat, “ jelas Sekda kepada wartawan Sakamena News.
Pernyataan Sekda Maluku ini membuka ruang baru dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara, mengingat:
• UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara: Setiap penerimaan & pengeluaran negara termasuk dana pinjaman harus dicatat dalam keuangan daerah.
• Permendagri No. 77 Tahun 2020: Pengelolaan Pinjaman Daerah wajib masuk dalam laporan APBD & LPJ Kepala Daerah.
• UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP: Publik berhak tahu realisasi penggunaan dana publik.
Menjadi Pertanyaan Besar Publik:
- Kalau tidak masuk LPJ Gubernur → Lalu, dikemanakan saja dana tersebut?
- Siapa yang mengontrol dan mengaudit penggunaannya?
- Kenapa BPKAD Maluku tidak mencatat dan melaporkan?
- Apakah PT SMI yang menyalurkan langsung ke kontraktor? Atau tetap melalui OPD Pemprov Maluku
- Ataukah dana ini memang sengaja disiapkan untuk dinikmati segelintir elit politik dan kroni pemerintahan lama?
Jika demikian maka secara resmi perlu dibuka kepada publik:
- Rincian penggunaan Dana PT SMI
- Daftar proyek
- Lokasi pekerjaan
- Nilai kontrak
- Realisasi fisik & keuangan
- SPJ
- Total dana yang sudah dibayar dan masih terutang.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbebani utang besar kepada PT SMI, dan efisiensi anggaran, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pernah mengakui,
“Saya merasa berat soal utang SMI ini, makanya saya minta ke Mentri Keuangan untuk reschedule pembayaran”.
Masyarakat Maluku juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena yang dikelola adalah uang negara yang berarti itu adalah uang rakyat. Karena mengelola uang rakyat, apalagi dari utang, bukan hanya soal administrasi teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik.
“Negara rusak bukan karena rakyat bodoh, tapi karena elit yang pandai mencuri.” Rocky Gerung








