KLARIFIKASI TERKAIT PENYALURAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2025 DI DESA JERUSU, KECAMATAN KEPULAUAN ROMA, KABUPATEN MBD

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakamenanews.com, Maluku – Tidak tersalurkannya Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik dari komunitas sipil dan pengawas dana desa. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korkab TAPM) Kabupaten MBD, Ardilian Malok atau yang akrab disapa Abang Ian, menyampaikan klarifikasi menyeluruh untuk menjelaskan posisi pendamping desa, batas kewenangan, serta kondisi faktual yang terjadi di lapangan.

Tugas dan Peran Pendamping Desa

Ardilian menjelaskan bahwa pendamping desa berfungsi sebagai fasilitator yang membantu pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa. Namun, pendamping tidak memiliki kewenangan administratif atau eksekusi anggaran.
“Dana Desa adalah milik masyarakat desa dan dikelola oleh pemerintah desa. Pendamping tidak berwenang mengelola, mencairkan, atau menandatangani dokumen anggaran. Kami hanya memfasilitasi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.

Alasan Dana Tidak Tersalurkan

Menurut Ardilian, ada beberapa faktor penyebab belum disalurkannya Dana Desa Tahap I di Desa Jerusu, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2024 belum disampaikan ke Dinas PMD Kabupaten MBD.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 belum tersedia.
  • Kepala desa tidak berada di desa selama lebih dari sebulan.
  • Perangkat desa tidak berani mengambil keputusan administratif tanpa kepala desa.
Baca Juga :  Agus Ririmasse Kembalikan Mobil Dinas Setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pada kunjungannya ke Desa Jerusu pada November 2024, Ardilian menempuh perjalanan laut menggunakan biaya pribadi. Di lokasi, ia hanya bertemu Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan Pendamping Lokal Desa (PLD), sementara kepala desa tidak bisa ditemui hingga saat ini.

Batasan Legalitas Pendamping

Pendamping desa, ditegaskan Ardilian, tidak memiliki kewenangan untuk:

  • Membuat atau menandatangani LPJ.
  • Menyusun atau memvalidasi APBDes.
  • Mengambil keputusan administratif desa.

Pendamping hanya mendorong pemerintah desa untuk mengikuti tahapan perencanaan sesuai siklus nasional, yaitu:

  • Musyawarah Desa (Musdes) paling lambat 30 Juni.
  • Musrenbang Desa paling lambat 30 September.
  • Penyusunan dan penetapan APBDes paling lambat 31 Desember.

Kekurangan SDM Pendamping di Kabupaten MBD

Masalah utama yang dihadapi Kabupaten MBD adalah kekurangan jumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Kebutuhan ideal: 78 orang, namun pada 2025 hanya tersedia 35 orang (kekurangan sekitar 65%).

Dampaknya:

  • Lima kecamatan tidak memiliki pendamping kecamatan.
  • Kecamatan seperti Pulau Masela, Mdona Hyera, dan Babat Timur hanya memiliki satu PLD untuk lebih dari 11 desa.
  • Hanya ada tiga tenaga ahli aktif di tingkat kabupaten dari kebutuhan ideal enam orang.

Hal ini diperparah oleh banyaknya pendamping yang lulus sebagai CPNS/PPPK, serta seleksi evaluasi kinerja yang ketat di akhir tahun.

Usaha yang Sudah Dilakukan Pendamping

Pendamping telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung Desa Jerusu, di antaranya:

  • Mendorong percepatan pelaksanaan Musdes dan Musrenbang.
  • Memberikan arahan terkait penyusunan APBDes 2025.
  • Mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen untuk pencairan Dana Desa.
Baca Juga :  Peringatan HUT ke-53 Korpri, Pj. Wali Kota Ambon Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Namun, tanpa kehadiran kepala desa dan lemahnya inisiatif perangkat desa, proses tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pendamping tidak bisa mengambil alih peran kepala desa.

Seruan untuk Media dan Masyarakat

Ardilian berharap media dan masyarakat memahami secara proporsional peran pendamping desa.
“Pendamping bukanlah pengganti kepala desa. Kami hanya bertugas mendampingi, bukan mengeksekusi. Pengawasan publik penting, tapi tudingan harus berdasarkan pemahaman yang benar atas tupoksi masing-masing pihak,” jelasnya.

Penutup

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari Hak Jawab atas pemberitaan sebelumnya, yang menyudutkan peran pendamping desa. Koordinator TAPM MBD menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa di Jerusu disebabkan oleh:

  • Absennya kepala desa,
  • Tidak lengkapnya dokumen dari pemerintah desa,
  • Lemahnya inisiatif perangkat desa tanpa kepala desa,
    bukan karena kelalaian pendamping desa.

Kondisi kekurangan SDM pendamping menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, Dinas PMD Kabupaten MBD juga diharapkan lebih proaktif dalam mendorong proses perencanaan dan penyaluran dana di desa-desa yang mengalami hambatan struktural.

Redaks dan Tim Investigasi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak agar pemberitaan tetap seimbang dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Penulis : MM

Berita Terkait

BANK MALUKU MALUT TERUS TUMBUH SEHAT DAN PROFESIONAL: KOMITMEN TRANSPARANSI, INOVASI DIGITAL, DAN PERLINDUNGAN NASABAH
Walk By Faith Not By Sight ONURI SION WAIYARI DI RESMIKAN
Minim Pembangunan di Aru, Wakil Rakyat Desak Perhatian Serius
Mahasiswa Desak DPRD Maluku Percepat Penyelesaian Jalan Lingkar Ambalau
Pemuda Ambalau Desak DPRD Maluku Perjuangkan Status Jalan Lingkar
Zain Syaiful Latukaisupy Tegaskan Dukungan Penertiban Tambang Batu Sinabar di Huamual
Dana Desa Tahap I 2025: Maluku Raih Capaian Positif, Tapi MBD Tertinggal Karena Kinerja Lemah Pendamping
Negeri Hative Besar Hadapi Polemik dengan Inovasi Tata Kelola: Saniri Tegas, Transparan, dan Siap Hadapi Fakta!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:50 WIT

BANK MALUKU MALUT TERUS TUMBUH SEHAT DAN PROFESIONAL: KOMITMEN TRANSPARANSI, INOVASI DIGITAL, DAN PERLINDUNGAN NASABAH

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:37 WIT

Walk By Faith Not By Sight ONURI SION WAIYARI DI RESMIKAN

Rabu, 10 September 2025 - 10:19 WIT

Minim Pembangunan di Aru, Wakil Rakyat Desak Perhatian Serius

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:51 WIT

Mahasiswa Desak DPRD Maluku Percepat Penyelesaian Jalan Lingkar Ambalau

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Pemuda Ambalau Desak DPRD Maluku Perjuangkan Status Jalan Lingkar

Berita Terbaru