Koalisi Merah Putih Gedor DPRD Maluku, Desak Audit Proyek Jalan-Jembatan di Buru yang Telan Hampir Rp100 Miliar
SAKAMENA NEWS | Ambon, 26 Mei 2025 — Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (26/5). Mereka menuntut transparansi dan pengusutan tuntas atas proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku di Kabupaten Buru.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, M. Alwi Rumadan, menyebut dua proyek besar yang menjadi sorotan mereka:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Proyek Jalan dan Jembatan Mako–Moden–Mohe Gade (TA 2023) senilai Rp47,9 miliar oleh PT Tarawesi Artamega.
- Proyek Jalan dan Jembatan Waiteba–Wai Rahwai–Waiter (TA 2024) senilai Rp50,6 miliar oleh PT Wimala Nusantara Jaya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pekerjaan-pekerjaan ini diduga belum selesai meski anggaran sudah hampir habis. Nilainya nyaris Rp100 miliar!” tegas Alwi.
Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, karena papan proyek di lokasi disebut tidak mencantumkan nilai anggaran—padahal itu adalah kewajiban sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Papan proyek wajib mencantumkan nilai pekerjaan. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau disembunyikan, kita patut curiga,” lanjutnya.
6 Tuntutan Koalisi Merah Putih:
- Satker dan PPK Wilayah I BPJN Maluku diminta menjelaskan progres dan nilai anggaran proyek.
- Komisi III DPRD Maluku diminta memanggil semua pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
- Kementerian PUPR diminta turun langsung ke lokasi proyek di Buru.
- KPK diminta menyelidiki dugaan penyimpangan dana proyek.
- DPP Koalisi Merah Putih di Jakarta diminta meneruskan laporan ini ke Kementerian dan KPK.
- Koalisi Merah Putih akan menggelar aksi lanjutan di Jakarta.
DPRD Maluku Tanggapi Aksi
Aksi diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, yang menyatakan komisinya akan mengagendakan pemanggilan resmi terhadap pihak BPJN dan perusahaan.
“Kami minta Koalisi Merah Putih siapkan dokumen bukti dugaan mark-up. Kami butuh dasar kuat untuk tindak lanjut,” ujar Rovik.
Namun ia mengaku, saat kunjungan pengawasan ke Buru beberapa waktu lalu, timnya tidak sempat meninjau proyek dimaksud karena keterbatasan waktu.
Penjelasan PPK Wilayah I
Dihubungi secara terpisah, PPK Pulau Buru – Satker Wilayah I, Hames Echa Ruhulesin, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut merupakan kontrak multi-year (MYC) sejak 2023 hingga 2025, dengan target PHO (serah terima pertama) pada 25 Juli 2025.
“Progres fisik sudah 89 persen. Tidak ada potensi keterlambatan, dan jika ada pun, mekanisme denda keterlambatan akan diberlakukan sesuai aturan,” terang Hames.
Sakamena News akan terus mengikuti perkembangan ini. Uang negara harus diawasi bersama. Karena jalan dan jembatan bukan hanya proyek, tapi urat nadi akses rakyat. Kalau dibangun asal-asalan, rakyat juga yang sengsara.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News