Sakamenanews.com, Ambon 15 Desember 2024 – Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan belum dibayarnya biaya “pemutihan” mobil dinas jenis Mercedes-Benz GLS 450 4Matic senilai 268 juta rupiah.
Kendaraan dinas tersebut, yang sebelumnya digunakan selama masa jabatannya, direncanakan untuk dihapuskan dari daftar aset daerah dan dialihkan menjadi milik pribadi dengan nilai jual Rp 268 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pembayaran yang tercatat masuk ke kas daerah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, kendaraan itu masih dalam proses penghapusan dari aset pemerintah, namun pembayaran yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur pemutihan belum direalisasikan oleh Murad Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghapusan aset seperti kendaraan dinas wajib dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Proses ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui evaluasi kondisi barang, penetapan nilai jual, serta pembayaran yang sah ke kas daerah.
Tindakan ini menuai kritik keras dari DPRD Maluku dan masyarakat. Mereka menilai kelalaian ini melanggar aturan pengelolaan barang milik negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Beberapa pihak mendesak pemerintah segera menyelesaikan proses ini demi menghindari citra buruk dalam pengelolaan aset publik.
Kejadian ini menjadi perhatian besar, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah, terutama untuk pejabat tinggi seperti gubernur. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah penyelesaian terhadap kasus ini.








