SAKAMENA | BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Langkah Polda Maluku dalam melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Polres Seram Bagian Timur (SBT) memicu kontroversi hebat. Di balik prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang khidmat pada Selasa (30/12/2025), terselip sebuah fakta hukum yang mencederai integritas institusi Polri: pengangkatan seorang mantan terpidana korupsi menjadi orang nomor dua di Polres SBT.
Jejak Korupsi di Balik Seragam: Titus Divonis 1,6 Tahun Penjara
Berdasarkan penelusuran fakta melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, Kompol Johanis Titus Leftungun bukanlah sosok dengan rekam jejak yang bersih. Dalam perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada yang bersangkutan.
Titus, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta terkait kasus gratifikasi dalam penanganan perkara lahan di Larat. Ironisnya, setelah menjalani masa hukuman sebagai narapidana, ia justru menjabat sebagai Kabag OPS Polres Ambon dan PP Lease, dan kemudian, ia kini justru diberi kepercayaan memegang tongkat komando sebagai Wakapolres Seram Bagian Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis Pelanggaran Regulasi: Menabrak Aturan Internal
Penunjukan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi birokrasi Polri dan secara terang-terangan mengabaikan sejumlah regulasi ketat:
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 (Etika Kelembagaan): Pasal 5 ayat (1) huruf b mewajibkan setiap pejabat Polri menjaga citra dan kehormatan instansi. Memberikan jabatan strategis kepada mantan terpidana korupsi secara langsung meruntuhkan kepercayaan publik terhadap marwah kepolisian.
- Perkap Nomor 19 Tahun 2017 (Meritokrasi): Aturan tentang promosi jabatan menekankan aspek Integritas dan Rekam Jejak (Track Record). Lolosnya Titus dalam asesmen jabatan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan SDM di Polda Maluku.
- Standar Moral Jabatan: Sebagai Wakapolres, Titus secara otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Saber Pungli. Muncul pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin seorang mantan narapidana kasus suap memimpin pemberantasan pungutan liar?
Ketimpangan Moral: Wakapolres Sebagai Pengawas Etika
Secara sistematis, jabatan Wakapolres memiliki fungsi deskriptif sebagai pengawas internal tertinggi di tingkat Polres. Tugas utamanya adalah mendisiplinkan anggota dan memastikan tidak ada pelanggaran etik.
Jabatan Wakapolres Kontradiksi dengan Rekam Jejak Korupsi Kompol Titus
- Ketua Tim Saber Pungli: Pernah divonis karena menerima suap/gratifikasi (Kasus Larat 2017).
- Pengawas Disiplin Anggota: Kehilangan wibawa moral dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
- Representasi Institusi: Menjadi preseden buruk bahwa korupsi bukan penghalang karier di Polri.
Desakan Publik: Kapolda Maluku Harus Bertindak
Promosi ini menjadi tamparan keras bagi jargon “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Publik kini mendesak Kapolda Maluku untuk segera meninjau kembali Keputusan Nomor KEP/445/XII/2025.
“Kapolda harus melihat hal ini, Ini bukan Persoalan biasa ini soal standar moral dan integritas Kepolisian di Maluku. Jika seorang perwira yang pernah dipenjara karena kasus korupsi masih bisa menjabat Wakapolres, maka semangat pemberantasan korupsi di tubuh Polri patut dipertanyakan,” tegas para aktivis hukum di Maluku.
Masyarakat menanti keberanian Kapolda Maluku dan Mabes Polri untuk membatalkan penunjukan ini demi menjaga marwah institusi yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bersih dari noda korupsi.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








