Murad Ismail dan Widya Pratiwi Murad Belum Kembalikan Mobil Dinas, Menantu Diduga Gunakan Motor Dinas yang Sudah Dimodifikasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakamenanews.com, Ambon 14/12/ 2024 Hingga hari ini, sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama istrinya Widya Pratiwi Murad belum dikembalikan ke pemerintah daerah. Kendaraan tersebut meliputi:

Mobil Toyota Innova Reborn dengan plat merah DE 1346 LM, yang diketahui berada di Jakarta.

Dua unit sepeda motor dinas jenis CRF 250 Rally yang juga dilaporkan berada di Jakarta dan diduga digunakan oleh menantu mantan gubernur. Kedua motor tersebut kini diketahui telah dimodifikasi, sehingga tidak lagi sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan plat merah DE 1347 LM, yang berada di Ambon tetapi telah beralih menggunakan plat hitam bodong,         DE 28 W, menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset negara.

Kendaraan yang Dimodifikasi untuk Kepentingan Pribadi

Dugaan modifikasi pada motor dinas jenis CRF 250 Rally memperkuat indikasi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Perubahan spesifikasi kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga dapat merugikan negara karena mengurangi nilai aset tersebut. Modifikasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai peruntukan dan spesifikasinya.

Baca Juga :  Kota Ambon Luncurkan Program ILP Sebagai Model Layanan Kesehatan Primer di Maluku

Landasan Hukum yang Dilanggar

Tindakan pemindahan kendaraan dinas ke luar wilayah Maluku, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas, serta modifikasi pada motor dinas melanggar beberapa ketentuan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 44 Ayat (1): Barang milik negara/daerah wajib dikelola dan digunakan sesuai kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa izin.

Pasal 45 Ayat (2): Setiap pihak yang menguasai barang milik negara wajib mengembalikan barang tersebut apabila sudah tidak lagi digunakan sesuai tugas atau jabatannya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 6 Ayat (1): Barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, dan lokasi penggunaannya.

Pasal 42 Ayat (1): Pemindahan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kepala daerah berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 45: Segala bentuk perubahan, termasuk modifikasi barang milik daerah, harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Widya Pratiwi Murad dan Tanggung Jawab Moral sebagai Anggota DPR RI 

Kasus ini semakin disorot publik karena melibatkan Widya Pratiwi Murad, istri Murad Ismail, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi III. Sebagai pejabat yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Widya seharusnya memberikan teladan yang baik dalam mematuhi hukum, terutama dalam hal pengelolaan aset negara. Namun, dugaan keterlibatannya dalam penggunaan kendaraan dinas yang dimodifikasi untuk kepentingan keluarga mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga :  Benhur Watubun Tekankan Sinergi Akademisi dan Parlemen dalam Perumusan Kebijakan

“Sebagai bagian dari Komisi III DPR RI, beliau seharusnya menjadi panutan dalam menegakkan hukum dan etika publik. Alih-alih, tindakan ini justru menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara, yang tidak dapat ditoleransi,” ujar salah seorang aktivis hukum di Maluku.

Desakan Publik dan Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan peringatan kepada Murad Ismail dan keluarganya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut, termasuk motor yang telah dimodifikasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan aset negara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan mantan gubernur dan keluarganya, yang seharusnya menjadi teladan dalam hal transparansi dan integritas. Publik berharap pemerintah daerah dan penegak hukum bertindak tegas untuk memastikan pengelolaan barang milik negara berjalans esuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru