BBM Lebih Mahal di Tanah Sendiri? SPBU Kompak Saparua Naikkan Harga Pertamax Seenaknya, Tepat di Depan Rumah Pejabat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENA NEWS Saparua, Maluku Tengah – Tim Investigasi Sakamena kembali menemukan kejanggalan serius dalam distribusi BBM di wilayah kepulauan Maluku. Fokusnya adalah SPBU Kompak CV Gilbert, yang kembali melanggar harga eceran BBM yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Harga Tertera 12.800 pada Mesin Pompa Minyak, SPBU Kompak CV.Gilbert Saparua (Foto:Ondry)

Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim kami mendapati SPBU ini menjual BBM jenis Pertamax seharga Rp12.800 per liter, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang resmi untuk wilayah Maluku adalah Rp12.700 per liter (berdasarkan data resmi mypertamina per 1 Mei 2025). Selisih Rp100 memang tampak kecil, tapi dalam skala ribuan liter per hari, ini adalah praktik penggelembungan harga yang nyata dan sudah berlangsung cukup lama, menurut sejumlah warga yang kami wawancarai.

“Beta su beberapa kali isi di situ, harganya memang 12.800, seng pernah berubah dari itu.” ujar seorang warga yang minta identitasnya disamarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Pengisian ilegal dengan cara manual menggunakan Gen dan cucuran pada salah satu mobil pribadi beberapa waktu lalu (2024) di SPBU Kompak CV. Gilbert, Saparua (Foto:ist)

Ini bukan kali pertama SPBU ini menjadi sorotan. Pada April 2024, kanal YouTube CarangTV pernah menyiarkan video praktik pengisian manual menggunakan kaleng literan metode yang dilarang keras karena membahayakan dan tidak sesuai standar Pertamina.

Baca Juga :  Jembatan Wai Besi VI Roboh, BPJN Maluku Gerak Cepat Bangun Jembatan Darurat

Tak hanya itu, SPBU ini juga pernah menggunakan pompa mini ilegal, tidak bersertifikat metrologi, dan tidak berasal dari distributor resmi. Sehingga SPBU ini pernah ditutup sementara, Kini, dengan seenaknya menaikkan harga Pertamax, SPBU ini menunjukkan keberanian yang tak biasa: seperti tahu bahwa hukum tidak akan menyentuhnya.

Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang diubah terakhir lewat Perpres 117/2021, serta diatur lebih lanjut dalam Permen ESDM No. 20 Tahun 2021, setiap badan usaha penyedia BBM wajib menjual BBM sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Lalu mengapa pelanggaran ini seolah dianggap angin lalu?

Konflik Kepentingan yang Nyata?

Fakta di lapangan makin mencengangkan. SPBU Kompak CV Gilbert diketahui dimiliki oleh keluarga yang beberapa anggota keluarganya memiliki jabatan publik: Mario Lawalata, menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tengah. Salomi Patty, ibu dari Mario merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan, istri Mario, Maureen Haumahu, adalah anggota DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa Hative Besar Dilimpahkan ke Kejari Ambon, Masyarakat Adat Terus Kawal Proses Hukum

Dan yang lebih menyolok: SPBU ini beroperasi tepat di depan rumah pribadi keluarga Lawalata di Jalan Benteng Durstede Belakang, Saparua.

Masyarakat pun bertanya-tanya: “Kalau begini, siapa mau tegur siapa? Apakah ini SPBU atau alat kekuasaan?”

Desakan Tegas untuk Pertamina: Jangan Tutup Mata!

  • Segera cabut izin operasional SPBU Kompak CV Gilbert.
  • Audit total aktivitas dan harga BBM di Saparua dan wilayah sekitarnya.
  • Ungkap dugaan konflik kepentingan antara pengelola SPBU dan pejabat daerah.

Pemkab Maluku Tengah:

  • Jangan lindungi pelanggar. Sampaikan sikap terbuka dan independen atas pelanggaran ini.
  • Bentuk tim investigasi internal dan libatkan masyarakat sipil untuk pengawasan.

Pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan, dan publik makin yakin: hukum hanya keras ke rakyat kecil. Jika SPBU yang berada di bawah bayang-bayang kekuasaan dibiarkan mengakali harga seenaknya, maka jargon “BBM Satu Harga” hanyalah omong kosong di atas kertas.

Tim Investigasi Sakamena akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan tidak akan berhenti menyuarakan fakta sampai keadilan ditegakkan.

Penulis : Tim Investigasi Sakamena

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru