Sakamenanews.com, Ambon, Selasa, 8 Juli 2025 – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyoroti kegiatan pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, yang dinilai tidak mematuhi regulasi nasional. Dalam rapat bersama instansi teknis, ia mengkritik perusahaan tersebut karena mengekspor material tambang tanpa izin eksploitasi yang sah dan tanpa kejelasan administrasi.
Watubun menegaskan tindakan PT BBA telah mencederai prinsip hukum yang berlaku dan menyayangkan sikap perusahaan yang seolah mengabaikan otoritas daerah dengan berlindung di balik proyek strategis nasional. Ia menekankan DPRD tidak akan berkompromi terhadap praktik yang merugikan kedaulatan hukum maupun kepentingan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Watubun mempertanyakan urgensi penggunaan material dari luar daerah untuk pembangunan jalan, padahal wilayah sekitar memiliki potensi sumber daya memadai. DPRD Maluku memastikan akan mengawal ketat persoalan ini dan tidak membiarkan aktivitas tambang yang tidak transparan berlangsung tanpa pertanggungjawaban resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








