Desakan GMNI Kota Ambon: Kapolda Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran oleh IPTU Anton Narua

Senin, 28 April 2025 - 23:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA DPC GMNI KOTA AMBON: Nasir Mahu - (Foto: Dok.GMNI)

KETUA DPC GMNI KOTA AMBON: Nasir Mahu - (Foto: Dok.GMNI)

SAKAMENA NEWS, Ambon, 28 April 2025 – Menyikapi laporan resmi yang dilayangkan oleh 25 pengacara terkait dugaan pelanggaran etik oleh IPTU Anton Narua, suara dari kalangan organisasi kemahasiswaan kini ikut mendorong langkah cepat dari Polda Maluku.

Ketua DPC GMNI Kota Ambon, Nasir Mahu, dalam pernyataan resminya meminta Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Ketua DPC GMNI Kota Ambon sementara Berorasi (Foto:Dok.GMNI)

“Kami dari GMNI Kota Ambon meminta kepada Kapolda Maluku agar tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu tanpa penanganan yang serius. Proses hukum dan disiplin internal harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat,” tegas Nasir.

Menurut Nasir Mahu, langkah tegas sangat diperlukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak semakin tergerus. “Rakyat membutuhkan jaminan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa terkecuali, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolresta Maluku Tengah Lakukan Langkah Preventif Cegah Konflik di Seram Utara

GMNI Kota Ambon dalam pernyataan tersebut mendesak dua langkah konkret:

Kapolda Maluku segera melakukan pemeriksaan etik terhadap IPTU Anton Narua, dan

Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara transparan kepada publik.

“Penegakan hukum internal yang transparan akan menjadi bukti bahwa Polda Maluku berpihak pada kebenaran, bukan pada perlindungan terhadap kesalahan,” tutup Nasir Mahu.

Berita Terkait

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 
Mahasis Asal SBT “Dapa Potong” Ketua LSM Pelopor Maluku Desak Polda Bertindak Cepat “Jangan Tunggu Kami Turun ke Jalan”
Saniri Negeri Diduga Gagal Kawal Pemerintahan, Masyarakat Adat Hative Besar Desak Pergantian Total
Babak Baru: Keluarga Tuhuleruw Tutup Tambang Galian C Hative Besar, Dana Setoran Rp1,6 M Kini Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:01 WIT

Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Senin, 24 November 2025 - 11:19 WIT

Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 

Berita Terbaru