SAKAMENANEWS.COM – Sebuah insiden tak terduga terjadi pada 4 Maret 2025 Malam, ketika mobil dinas Gubernur Maluku, yang ternyata diduga adalah mobil bekas milik Murad Ismail, mogok di depan Kantor Gubernur setelah digunakan oleh Gubernur Hendrik Lewerissa. Mobil yang sebelumnya pernah dipakai oleh Murad Ismail dan dijual ke Pemda Maluku pada 2021 silam, mengalami kerusakan tepat setelah Gubernur Hendrik Lewerissa selesai melakukan rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya juga baru saja dipakai untuk melakukan penjemputan Gubernur di Bandara Pattimura.
Mobil yang sebelumnya diketahui bernomor polisi DE 1549 LM dan dirubah menjadi DE 1 diproduksi pada 2020 ini, seharusnya menjadi kendaraan yang merepresentasikan kewibawaan pemerintahan daerah. Namun, kenyataannya mobil ini merupakan pengadaan mobil dinas yang diduga dijual ke Pemda sebagai kendaraan bekas dan kemudian digunakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai mobil dinas gubernur, meskipun seharusnya pengadaan mobil dinas untuk posisi Gubernur dilakukan dengan unit baru, bukan bekas, pada masa pemerintahan Murad Ismail.
Kronologi kejadian ini bermula setelah Gubernur Lewerissa menuntaskan rapat internal dan berniat kembali ke rumahnya. Saat hendak melanjutkan perjalanan, mobil dinas tersebut tiba-tiba mogok, memaksa Gubernur Lewerissa untuk menggunakan kendaraan lain. Ketegangan pun sempat tercipta ketika Gubernur Lewerissa, dengan nada marah, menanyakan mengapa mobil tersebut bisa mogok, sebuah pertanyaan yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi mobil dinas yang digunakan oleh pejabat publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi oleh Karo Bagian Umum Kantor Gubernur Abdullah Marasabessy, diketahui bahwa mobil tersebut telah diserahterimakan secara resmi pada 18 Februari 2025, kepada Gubernur Lewerissa, dengan berbagai klaim sudah dilakukan servis dan pemeriksaan oleh bagian terkait di Setda. Namun, insiden mogok ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemda Maluku pada masa pemerintahan Murad Ismail.
“servisi 1 hari, masuk pagi keluar sore..Service keseluruhan mobil”. Pa gubernur sendiri tidak mau ada pegadaan mobil dinas. Katong pake apa yang ada saja. Selama ini mobilnya baik baik saja dan terakhir dipakai oleh pejabat gubernur.
Seperti diketahui saya sebagai Karo umum baru masuk April 2024 jadi saya melanjutkan dari apa yg sudah ada. Selama itupun tidak ada pengadaan mobil”. Karo Umum menjelaskan.
Pemeriksaan Pengadaan Mobil Dinas yang Patut Dipertanyakan
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak Pemda Maluku adalah: Mengapa sebuah mobil bekas, yang sebelumnya dipakai oleh Gubernur Murad Ismail, dapat dijadikan kendaraan dinas untuk gubernur yang baru? meskipun sebenarnya dengan kerendahan hati Gubernur Lewerissa yang tidak mau adanya Pengadaan mobil dinas baru untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Pengadaan mobil dinas Gubernur pada masa pemerintahan Murad Ismail yang tidak sesuai prosedur ini mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Lebih lanjut, temuan ini mengarah pada dugaan adanya permainan di balik layar yang melibatkan oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dan dugaan penyalahgunaan anggaran serta praktik-praktik Korupsi yang masih tumbuh subur di tubuh Pemda Maluku. Tindakan pengadaan mobil dinas yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tampaknya lebih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Desakan untuk Proses Hukum
Penting untuk disoroti bahwa pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk kepentingan pejabat tinggi daerah, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam hal ini, pengadaan mobil bekas yang kemudian mogok jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam proses tersebut, yang dapat merugikan negara dan mengurangi kredibilitas pemerintahan daerah.
Dengan adanya insiden mogok ini, banyak pihak mendesak agar Kejaksaan Negeri segera memproses temuan ini. Proses hukum yang transparan dan tegas diperlukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pengadaan mobil dinas Gubernur ini. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada tindakan yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat Maluku tentu berharap agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara jujur dan transparan, tanpa ada kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum. Kini saatnya bagi Pemda Maluku untuk menunjukkan bahwa mereka serius dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menegakkan aturan yang sudah ada. Sebuah pertanyaan besar pun muncul: Jika mobil dinas saja bisa dipermainkan, bagaimana dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan dengan anggaran daerah? Gubernur Hendrik Lewerissa sudah menegaskan, tidak ada lagi kebijakan OPD, yang ada hanya kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.
Penulis : Weyber Pagaya,SH








