Skandal Suap Hakim di Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Sebagai Tersangka

Selasa, 15 April 2025 - 21:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Djuyamto - Dok detikNews

Hakim Djuyamto - Dok detikNews

Sakamena News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga tersangka tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Foto: Hakim Agam Syarif Baharudin – Dok. detikNews
Foto: Hakim Djuyamto – Dok. detikNews
Foto: Hakim Ali Muhtarom – Dok. detikNews

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar pada Senin malam (14/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Qohar.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengusutan dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, meskipun jaksa menuntut uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,5 triliun.

Kejagung menemukan indikasi kuat adanya suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Foto: Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Arif Nuryanta – Dok. Kejagung

“Penyidik menemukan bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar,” jelas Qohar dalam konferensi pers sebelumnya, Sabtu (12/4).

Baca Juga :  MELEDAK: 25 Pengacara Layangkan Laporan ke Kapolda Maluku, IPTU Anton Narua Diduga Lindungi Pelaku Penyerangan

Saat penggeledahan, penyidik menemukan dua amplop mencurigakan di dalam tas milik Arif Nuryanta. Satu amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. Selain itu, dompet pribadi Arif juga menyimpan berbagai mata uang asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, serta pecahan Rupiah.

Qohar menambahkan, Arif menggunakan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur hasil putusan demi kepentingan korporasi yang menjadi terdakwa. Skandal ini menjadi sorotan tajam publik atas integritas peradilan di Indonesia.

Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Editor : Weyber Pagaya

Sumber Berita: detikNews

Berita Terkait

Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak
Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 
Mahasis Asal SBT “Dapa Potong” Ketua LSM Pelopor Maluku Desak Polda Bertindak Cepat “Jangan Tunggu Kami Turun ke Jalan”
Yayasan Jelay Kasih Indonesia Gelar Seminar dan KKR “Maluku Bangkit dan Bersinar bagi Tuhan”, Didukung Penuh Kementerian Agama Kanwil Maluku dan Asosiasi Pendeta Indonesia 

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33 WIT

Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:01 WIT

Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Berita Terbaru