SAKAMENA NEWS, JAKARTA — Indonesia kembali mencatat prestasi diplomatik di kancah internasional. Dalam sidang Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang digelar di La Reunion, Prancis, 7–17 April 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memperjuangkan kenaikan signifikan kuota tangkapan tiga jenis tuna nasional: big eye, cakalang, dan sirip kuning.
Tambahan kuota ini bukan main. Ikan big eye naik menjadi 2.791 ton, cakalang tembus 138 ribu ton, dan tuna sirip kuning melejit menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025—hampir dua kali lipat dari estimasi sebelumnya.
Pemerintah pusat menyebut capaian ini sebagai kemenangan diplomasi biru Indonesia. Tapi pertanyaannya, menang untuk siapa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tepuk tangan keberhasilan ini, Provinsi Maluku yang menyumbang 30% potensi perikanan nasional justru kian terpuruk dan tertinggal.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, dengan lantang membongkar ketimpangan struktural yang selama ini dialami daerahnya.
“Terus terang saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan,” tegas Gubernur Hendrik.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur, yang memungkinkan terjadi alih muat di laut. Akibatnya, kami tidak tahu berapa ton ikan, cumi, udang yang diambil dari laut kami.”
Pernyataan ini menyentak. Di satu sisi, laut Maluku diperas demi kepentingan nasional, tapi di sisi lain, Maluku tak mendapat haknya bahkan tak tahu berapa besar hasil lautnya yang dirampas dalam senyap.
“Saya sedih, karena negara memperoleh data yang tidak akurat akibat proses alih muat di tengah laut. Kalau semua hasil tangkapan masuk pelabuhan, tercatat resmi, maka kami bisa menikmati Dana Bagi Hasil yang layak,” tegas Lewerissa.
Padahal, Maluku bukan daerah biasa. Ini adalah provinsi kepulauan dengan 92,4% laut dan hanya 7,6% daratan. Tapi anehnya, formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih berbasis daratan. Akibatnya, fiskal Maluku keropos.
“Maluku adalah provinsi dengan kapasitas fiskal lemah. PAD kami kecil, sangat tergantung dana transfer pusat. Kalau formula DAU-DAK tidak berubah, sampai kapan pun kami tidak akan maju,” seru Gubernur.
Gubernur Hendrik pun kembali mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang, agar daerah dengan wilayah laut luas seperti Maluku memperoleh kebijakan afirmatif dan keadilan fiskal.
Fakta Pedih: Laut Dikeruk, Rakyat Ditinggal
Kenaikan kuota tuna nasional memang menguntungkan eksportir, namun bagi Maluku, yang kaya laut tapi miskin kontrol, ini hanya menyisakan luka.
Sementara pusat mengklaim “tambahan tanggung jawab” dalam pengelolaan, Gubernur Maluku justru menyoroti kekosongan tanggung jawab negara terhadap daerah penghasil.
“Tambahan kuota tanpa tambahan keadilan hanya mempertegas bahwa kami di timur ini masih dianggap halaman belakang,” tandas Lewerissa.
Satu hal kini jelas: Tanpa perubahan kebijakan struktural dan pengakuan atas keunikan wilayah laut, Maluku akan terus menjadi sapi perah nasional memberi untuk Indonesia, namun tak pernah menikmati hasilnya sendiri.
Kami di Timur lelah jadi penonton. Saatnya Maluku bersuara lantang. Karena laut ini milik kami juga.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








