CPNS BKN 2024 WAJIB IKUTI PEMBEKALAN JELANG PENGANGKATAN – INI JADWAL DAN KETENTUANNYA

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENA NEWS Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 yang akan segera diangkat secara simbolis. Kegiatan ini diwajibkan bagi seluruh CPNS yang tercantum dalam lampiran resmi pengumuman BKN. (download disini)

Pembekalan Wajib, Dilaksanakan Secara Luring dan Daring

Dalam surat pengumuman bernomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/V/2025, pembekalan akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 20 Mei 2025
  • Waktu: 09.00 – 12.30 WIB (disesuaikan dengan WITA dan WIT)
  • Tempat:
    • Luring: Aula Lantai 5, Gedung I, Kantor Pusat BKN, Jakarta
    • Daring: Via Zoom dari lokasi masing-masing (akun akan diinformasikan kemudian)
Baca Juga :  941 CPNS Baru Resmi Bergabung, Pemkot Ambon Tegaskan Semangat Pelayanan untuk Negeri

Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai, dan bagi yang hadir langsung, diwajibkan memakai pakaian formal:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang/rok kain bahan gelap (bukan jeans)
  • Jilbab hitam bagi CPNS berjilbab
  • Sepatu pantofel hitam

CPNS Mulai Bertugas 2 Juni 2025

BKN juga menetapkan bahwa seluruh CPNS mulai aktif bekerja pada 2 Juni 2025 di unit kerja masing-masing. Selain itu, CPNS diminta untuk memantau perkembangan informasi lebih lanjut terkait pembekalan, karena jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Baca Juga :  Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Hal penting lainnya:

  • Seluruh rangkaian pembekalan wajib diikuti penuh
  • Segala biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab pribadi CPNS
  • Kegagalan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
  • Keputusan bersifat final dan mengikat

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Utama BKN, Hj. Imas Sukmariah, pada 10 Mei 2025.


Jika Anda ingin versi berita dengan gaya yang lebih ringan atau jenaka khas Sakamena, saya juga bisa bantu buatkan. Ingin versi itu juga?

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Sumber Berita: https://bkn.go.id

Berita Terkait

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
PEMERINTAH NEGERI HATIVE BESAR DI BIBIR JERAT HUKUM
Bank Maluku Malut Tancap Gas Dukung Digitalisasi Retribusi dan Penanganan Sampah Kota Ambon
Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah
Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak
Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:06 WIT

PEMERINTAH NEGERI HATIVE BESAR DI BIBIR JERAT HUKUM

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:26 WIT

Bank Maluku Malut Tancap Gas Dukung Digitalisasi Retribusi dan Penanganan Sampah Kota Ambon

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:06 WIT

Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33 WIT

Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak

Berita Terbaru