Koalisi Merah Putih Gedor DPRD Maluku, Desak Audit Proyek Jalan-Jembatan di Buru yang Telan Hampir Rp100 Miliar

Senin, 26 Mei 2025 - 12:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Merah Putih Bersama Rovik Afifudin (Foto:ist)

Koalisi Merah Putih Bersama Rovik Afifudin (Foto:ist)

Koalisi Merah Putih Gedor DPRD Maluku, Desak Audit Proyek Jalan-Jembatan di Buru yang Telan Hampir Rp100 Miliar

SAKAMENA NEWS | Ambon, 26 Mei 2025 — Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (26/5). Mereka menuntut transparansi dan pengusutan tuntas atas proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku di Kabupaten Buru.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, M. Alwi Rumadan, menyebut dua proyek besar yang menjadi sorotan mereka:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Proyek Jalan dan Jembatan Mako–Moden–Mohe Gade (TA 2023) senilai Rp47,9 miliar oleh PT Tarawesi Artamega.
  2. Proyek Jalan dan Jembatan Waiteba–Wai Rahwai–Waiter (TA 2024) senilai Rp50,6 miliar oleh PT Wimala Nusantara Jaya.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pekerjaan-pekerjaan ini diduga belum selesai meski anggaran sudah hampir habis. Nilainya nyaris Rp100 miliar!” tegas Alwi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Maluku Bahas Aspirasi ke Pemerintah Pusat dalam Rakor

Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, karena papan proyek di lokasi disebut tidak mencantumkan nilai anggaran—padahal itu adalah kewajiban sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Papan proyek wajib mencantumkan nilai pekerjaan. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau disembunyikan, kita patut curiga,” lanjutnya.

6 Tuntutan Koalisi Merah Putih:

  1. Satker dan PPK Wilayah I BPJN Maluku diminta menjelaskan progres dan nilai anggaran proyek.
  2. Komisi III DPRD Maluku diminta memanggil semua pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  3. Kementerian PUPR diminta turun langsung ke lokasi proyek di Buru.
  4. KPK diminta menyelidiki dugaan penyimpangan dana proyek.
  5. DPP Koalisi Merah Putih di Jakarta diminta meneruskan laporan ini ke Kementerian dan KPK.
  6. Koalisi Merah Putih akan menggelar aksi lanjutan di Jakarta.

DPRD Maluku Tanggapi Aksi

Aksi diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, yang menyatakan komisinya akan mengagendakan pemanggilan resmi terhadap pihak BPJN dan perusahaan.

“Kami minta Koalisi Merah Putih siapkan dokumen bukti dugaan mark-up. Kami butuh dasar kuat untuk tindak lanjut,” ujar Rovik.

Namun ia mengaku, saat kunjungan pengawasan ke Buru beberapa waktu lalu, timnya tidak sempat meninjau proyek dimaksud karena keterbatasan waktu.

Baca Juga :  Perjuangan Rovik Afifudin untuk Menanggulangi Masalah Infrastruktur dan UMKM di Kota Ambon

Penjelasan PPK Wilayah I

Dihubungi secara terpisah, PPK Pulau Buru – Satker Wilayah I, Hames Echa Ruhulesin, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut merupakan kontrak multi-year (MYC) sejak 2023 hingga 2025, dengan target PHO (serah terima pertama) pada 25 Juli 2025.

“Progres fisik sudah 89 persen. Tidak ada potensi keterlambatan, dan jika ada pun, mekanisme denda keterlambatan akan diberlakukan sesuai aturan,” terang Hames.


Sakamena News akan terus mengikuti perkembangan ini. Uang negara harus diawasi bersama. Karena jalan dan jembatan bukan hanya proyek, tapi urat nadi akses rakyat. Kalau dibangun asal-asalan, rakyat juga yang sengsara.

Penulis : Weyber Pagaya,SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah
Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 
Mahasis Asal SBT “Dapa Potong” Ketua LSM Pelopor Maluku Desak Polda Bertindak Cepat “Jangan Tunggu Kami Turun ke Jalan”
Saniri Negeri Diduga Gagal Kawal Pemerintahan, Masyarakat Adat Hative Besar Desak Pergantian Total

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:06 WIT

Komisi III DPRD Ambon–Bank Maluku Malut Bahas Digitalisasi Retribusi dan Dukungan Armada Sampah

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:01 WIT

Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Berita Terbaru