SAKAMENA | Ambon – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 11.00 WIT di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon. Agenda utama membahas mekanisme pemberian rekomendasi ruang terkait izin usaha pertambangan (WIUP) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, R F. Pattipawaey, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan WIUP sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“Kita di kota hanya memberikan rekomendasi ruang dalam bentuk formulir penataan ruang atau fasilitasi, untuk melihat kembali apakah sesuai atau tidak dengan RTRW. Ada hal-hal yang tidak bisa kita akomodasi, seperti hutan lindung. Di luar itu, sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak berdampak pada lingkungan, masih bisa diakomodasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, lokasi tambang milik Ibrahim Parera berada di kawasan hutan lindung sehingga tidak dapat direkomendasikan. Sementara itu, lahan milik Wilson di Poka berada di kawasan pertanian lahan kering dan sebagian termasuk kawasan penyangga. Pattipawaey menambahkan bahwa di Kota Ambon tidak terdapat Dinas Kehutanan, melainkan hanya Dinas Pertanian.
“Urusan kehutanan dan sumber daya mineral ada di provinsi. Biasanya, untuk proses WIUP, kita panggil dinas terkait di provinsi untuk menjelaskan tata cara. Kita di kota hanya memberikan informasi peruntukan ruang, itu pun kalau sesuai dengan sistem yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








