SAKAMENA NEWS, Jakarta – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, tampil lantang dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan seluruh gubernur se-Indonesia, Selasa (29/4/2025) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam forum terhormat itu, Lewerissa tidak memilih kata manis. Ia buka-bukaan soal ketimpangan perlakuan negara terhadap Provinsi Maluku—provinsi yang 92,4% wilayahnya adalah lautan, tapi terus-menerus diperlakukan seperti anak tiri oleh pusat.
“Laut kami luas, potensi kami besar. Tapi jujur saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan,” tegas Gubernur Lewerissa. Pernyataan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memperbolehkan alih muat hasil tangkapan ikan langsung di laut, tanpa singgah di pelabuhan. Akibatnya, Maluku tak pernah tahu seberapa banyak hasil lautnya yang diangkut keluar setiap hari.
“Kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang diambil dari laut kami,” kata Lewerissa tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa negara sendiri kesulitan mencatat data sektor perikanan secara akurat, sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perikanan untuk Maluku sangat kecil. “Saya sedih juga,” ujarnya, merujuk penjelasan Menteri Keuangan dalam pertemuan sebelumnya di Magelang. “Kalau semua proses dilakukan di pelabuhan penangkapan ikan, pasti tercatat secara bagus. Kita bisa mendapat manfaat dari situ.”
Gubernur Lewerissa juga menyinggung bagaimana struktur fiskal Maluku dipasung oleh formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak relevan dengan karakter daerah kepulauan. Postur APBD Maluku sebesar Rp3,2 triliun setelah efisiensi hanya menyisakan sekitar Rp652 miliar. Padahal PAD Maluku sangat kecil dan daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat sebesar Rp2,429 triliun.
“Sampai kapan pun jika formula DAU dan DAK tidak diubah, baik Maluku maupun provinsi kepulauan lainnya tidak akan pernah bisa tumbuh dan mensejahterakan rakyatnya,” kecamnya.
Hendrik Lewerissa tak tinggal diam. Ia mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan segera disahkan menjadi UU, agar daerah-daerah maritim seperti Maluku mendapatkan keadilan fiskal. “Jika formula DAU dan DAK, paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan. Jika tidak, kami akan kesulitan,” tegasnya. “Kami dorong RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang untuk kemajuan kita bersama.”
Menutup pemaparannya, Gubernur Maluku juga menyerukan keadilan dalam pembiayaan aparatur sipil negara. Ia mengungkap bahwa Provinsi Maluku memiliki 11.262 ASN, terdiri atas 8.808 PNS dan 2.454 PPPK, dan mendukung penuh agar pembiayaan PPPK diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dikeluhkan banyak gubernur lain.
Dengan suara tegas dan paparan lugas, Hendrik Lewerissa menjadikan rapat tersebut sebagai panggung untuk menyuarakan realitas pahit Maluku—provinsi yang kaya potensi, namun miskin perhatian.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








