SAKAMENA | AMBON — Laporan pengaduan masyarakat adat Negeri Hative Besar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Jalan Tani dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari aktivitas Galian C, kini mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh SAKAMENA, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada 17 Oktober 2025, dan terkonfirmasi langsung oleh Kasipenkum Kejati Maluku, Bapak Ardi, melalui pesan WhatsApp yang diterima perwakilan masyarakat adat Helmy Laisatamu. Konfirmasi serupa juga disampaikan saat Helmy melakukan koordinasi langsung dengan pihak Kejari Ambon di hari yang sama.
Dalam tanggapannya, Kejari Ambon menegaskan akan melakukan penelusuran awal dengan melibatkan tim “Jaga Desa” yang berkolaborasi bersama Inspektorat Kota Ambon. Langkah terpadu ini diharapkan dapat membuka secara terang benderang penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya yang menjadi hak masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Inspektorat Kota Ambon sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap laporan serupa. Karena itu, koordinasi antara tim Kejari dan Inspektorat menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi data, dokumen, dan temuan lapangan.
Masyarakat adat Hative Besar berharap agar penanganan laporan ini dilakukan secara terbuka dan objektif, terutama menyangkut transparansi penggunaan Dana Desa, hasil galian, dan manfaatnya bagi kepentingan warga setempat.
SAKAMENA mencatat, laporan masyarakat ini bukan hanya soal pembangunan fisik seperti jalan tani, tetapi juga soal akuntabilitas moral dan administratif dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Penulis : SN-WP
Editor : Tim Redaksi Sakamena News









