Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan untuk Masyarakat, Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENANEWS.COM – Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan untuk Masyarakat, Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi layanan kesehatan andalan masyarakat Indonesia. Sistem jaminan sosial ini memberikan manfaat dan akses yang luas ke layanan kesehatan dasar.

Adapun beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari penyakit kronis seperti, tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, diabetes, hingga layanan gigi dan mulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama status kepesertaan akti,  peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Kendati demikian, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia Tekankan Konsolidasi dan Pemberdayaan Daerah di Maluku

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

Baca Juga :  "Temu Kader Posyandu se-Kota Ambon: Pemerintah Kota dan TP-PKK Perkuat Komitmen Tekan Stunting"

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Sementara itu, untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasidari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Editor : WP

Berita Terkait

Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Yayasan Jelay Kasih Indonesia Gelar Seminar dan KKR “Maluku Bangkit dan Bersinar bagi Tuhan”, Didukung Penuh Kementerian Agama Kanwil Maluku dan Asosiasi Pendeta Indonesia 
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia Tekankan Konsolidasi dan Pemberdayaan Daerah di Maluku
Subsidi 3.000 Rumah untuk Maluku: “Gula-gula” dari Pusat di Tengah Kontribusi Jutaan Dolar Sektor Perikanan Selama Puluhan Tahun
PIN Ijazah Alumni Polnam Terkendala Sistem Pusat, Mairuhu Desak Pusdatin
GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33 WIT

Timothy Ronald, Kalimasada, dan Misi Mencerdaskan Bangsa yang Melampaui Sekadar Angka dan Kriminalisasi Sepihak

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIT

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 12 November 2025 - 13:15 WIT

Yayasan Jelay Kasih Indonesia Gelar Seminar dan KKR “Maluku Bangkit dan Bersinar bagi Tuhan”, Didukung Penuh Kementerian Agama Kanwil Maluku dan Asosiasi Pendeta Indonesia 

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WIT

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia Tekankan Konsolidasi dan Pemberdayaan Daerah di Maluku

Berita Terbaru