Kejati Maluku Tindaklanjuti Kasus Dana Desa Hative Besar, Pidsus Mulai Bergerak

Senin, 22 September 2025 - 12:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kajati Maluku, Ardy, sedang melakukan pemeriksaan laporan pangaduan masyarakat adat Hative Besar (Foto:WP/Sakamena)

Kasi Penkum Kajati Maluku, Ardy, sedang melakukan pemeriksaan laporan pangaduan masyarakat adat Hative Besar (Foto:WP/Sakamena)

SAKAMENA | Ambon – Perjuangan masyarakat adat Negeri Hative Besar untuk mengawal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) mulai menunjukkan perkembangan. Informasi terbaru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan bahwa laporan warga telah resmi didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk diteliti dan ditindaklanjuti.

Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pimpinan Kejati telah memberikan disposisi ke Pidsus agar kasus ini segera diproses. Langkah ini menandai babak baru penyelidikan atas tuntutan masyarakat Hative Besar terkait Setoran PAD Galian C ke Negeri selama beberapa tahun berjumlah kurang lebih 1.6 miliar dan proyek Jalan Tani tahun 2021 dengan anggaran Rp789 juta lebih yang kualitasnya diduga jauh dari standar.

Baca Juga :  Beras untuk Rakyat, Penjara untuk Pemimpinnya

Masyarakat Tetap Mengawal

Masyarakat adat Hative Besar menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai langkah Kejati Maluku sebagai sinyal positif, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan percepatan penanganan agar kasus ini tidak berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama empat bulan terakhir, publik menyoroti lambannya hasil audit Inspektorat Kota Ambon yang hingga kini belum diumumkan. Karena itu, perhatian kini beralih ke Kejati Maluku yang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan hukum.

Baca Juga :  Warga Hative Besar Demo di Kejati Maluku: Setoran PAD Galian C "Galap", Jalan Tani Rp789 Juta "Labe Galap lai"

Pengaduan telah didisposisikan ke Pidsus, bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Pertanyaannya sederhana: apakah Kejati Maluku akan menuntaskan dugaan penyelewengan dana desa di Negeri Hative Besar, atau kasus ini hanya akan menambah daftar panjang laporan masyarakat yang mandek di meja penegak hukum?

Kini giliran Kejati membuktikan komitmennya pada keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik.

Penulis : Weyber Pagaya,SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 
Mahasis Asal SBT “Dapa Potong” Ketua LSM Pelopor Maluku Desak Polda Bertindak Cepat “Jangan Tunggu Kami Turun ke Jalan”
Saniri Negeri Diduga Gagal Kawal Pemerintahan, Masyarakat Adat Hative Besar Desak Pergantian Total
Babak Baru: Keluarga Tuhuleruw Tutup Tambang Galian C Hative Besar, Dana Setoran Rp1,6 M Kini Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:01 WIT

Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Senin, 24 November 2025 - 11:19 WIT

Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 

Berita Terbaru